Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta menerima audiensi warga Komplek PT. Pertani, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (15/7). Audiensi diterima Sekretaris Komisi A Achmad Yani didampingi Wakil Ketua Komisi A Inggard Joshua. Hadir dalam audiensi tersebut Bagian Hukum Kota Administrasi Jakarta Selatan, Camat Pancoran, Lurah Duren Tiga, dan Badan Pertanahan Nasional Kota Administrasi Jakarta Selatan. Pertemuan tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti surat permohonan pengosongan komplek yang dilayangkan oleh PT. Sang Hyang Seri kepada warga Komplek PT. Pertani. Dalam hal ini, warga mengaku keberatan lantaran tindakan tersebut dilakukan secara sepihak, sehingga hal tersebut menjadi tidak adil. Sebab, pihaknya telah menempati rumah tersebut sejak 60 tahun lamanya. Pada kesempatan itu, Komisi A merekomendasikan adanya musyawarah antara kedua belah pihak yang didampingi walikota, camat dan lurah dengan harapan bisa menemukan win-win solution. (DDJP/rei/asa)