Komisi A DPRD DKI Jakarta menerima perwakilan warga Kelurahan Tegal Alur, Kalideres dan Cengkareng Barat, yang tergabung dalam Aliansi Menceng Menolak Rumah Pembakaran Mayat di Ruang Rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta, Senin (13/1).
Turut hadir dalam pertemuan tersebut, perwakilan dari Asisten Pemerintahan Setdaprov DKI Jakarta, Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) , dan Biro Hukum DKI Jakarta.
Dalam audiensi tersebut, warga menuntut penghentian pembangunan krematorium yang berada di Jalan Kamal Raya No. 49 / KP. Menceng RT 003/RW 006 Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Menurut warga, krematorium yang dikerjakan oleh PT. Jabar Agung itu tidak memperhatikan keserasian dan keselarasan lingkungan hidup, serta berada di wilayah padat penduduk.
“Kami minta penghentian pembangunan krematorium tersebut, kami mohon kepada anggota dewan agar bisa menyelesaikan masalah di lingkungan kami,” ujar Ketua RW 06 Kelurahan Tegal Alur Ngatiyono Tirta Ningrat alias Temon.
Temon mengklaim, warga tak dilibatkan dalam proses pembentukan regulasi pendirian gedung krematorium tersebut.
Karena itu, warga keberatan dengan terbitnya Surat Keputusan Pendirian Bangunan dan Gedung (SK-PBG) 317306-21122023-005.
Menurut Temon, pembangunan krematorium yang dekat dengan permukiman padat penduduk akan berdampak negatif bagi warga.
“Kami tanyakan kenapa bisa terbit (SKPBG) tanpa persetujuan dari warga, Masyarakat tak pernah diajak bicara dan urun rembug terhadap kegiatan ini,” terang Temon.
“Kami mohon agar dihentikan kegiatan ini (pembangunan krematorium) karena akan mengorbankan banyak aspek seperti ekonomi, kesehatan, dan lainnya,” tambah dia.
Meskipun demikian, eksekutif juga mengklaim telah mengantongi persetujuan warga. Hal itu menjadi bahan pertimbangan untuk menerbitkan SKPBG. Sehingga secara prinsip kegiatan pembangunan krematorium telah mengikuti aturan
“Surat pernyataan warga ada, dan itu digunakan untuk persetujuan pembangunan rumah duka dan secara prinsip kegiatan ini boleh,” ucap Kepala Suku Dinas Citata Jakarta Barat Heru Sunawan.
Menanggapi berbagai pandangan baik dari pihak eksekutif dan warga, Ketua Komisi A, Inggard Joshua mengimbau seluruh pihak untuk berkoordinasi lebih lanjut dan meninjau kembali pembangunan krematorium tersebut.
Apalagi regulasi yang dijadikan dasar pembangunan mengalami perubahan karena dampak Omnibus Law.
“Kita beri waktu untuk berdialog lagi supaya ini ketemu, karena kita ingin berikan keleluasaan berusaha (pendirian krematorium) tetapi dengan catatan tidak menganggu orang lain(warga),” tandas Inggard. (all/df)