Sejumlah mantan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dari UPK Badan Air, Dinas Lingkungan Hidup sebagai pengunjuk rasa diterima Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Karyatin Subiantoro, Senin (20/3). Pada kesempatan itu, Karyatin menyatakan akan menampung dan menindaklanjuti keberatan dari eks PJLP mengenai kebijakan pembatasan usia yang tertuang dalam Kepgub NomorĀ 1095 Tahun 2022 tentang pengendalian penggunaan PJLP yang mengatur batas usia maksimal 56 tahun. (DDJP/asa)

Update Berita Terakhir
- DPRD DKI Jakarta Resmikan Sports Center KS 18 untuk Terapkan Gaya Hidup Sehat
- Finalisasi Pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
- Ketua DPRD DKI Jakarta Gowes bersama Pejabat Pemprov DKI Jakarta
- Lima Komisi DPRD DKI Lanjutkan Pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2025
- DPRD DKI Jakarta Hadiri Penandatanganan MoU Antara Pemprov dengan PPATK dan LPSK
Komisi A Tampung Keluhan Eks PJLP UPK Badan Air Dinas Lingkungan Hidup
March 20, 2023 6:41 pmUpdate Berita Terakhir
- DPRD DKI Jakarta Resmikan Sports Center KS 18 untuk Terapkan Gaya Hidup Sehat
- Finalisasi Pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
- Ketua DPRD DKI Jakarta Gowes bersama Pejabat Pemprov DKI Jakarta
- Lima Komisi DPRD DKI Lanjutkan Pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2025
- DPRD DKI Jakarta Hadiri Penandatanganan MoU Antara Pemprov dengan PPATK dan LPSK