Sejumlah mantan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dari UPK Badan Air, Dinas Lingkungan Hidup sebagai pengunjuk rasa diterima Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Karyatin Subiantoro, Senin (20/3). Pada kesempatan itu, Karyatin menyatakan akan menampung dan menindaklanjuti keberatan dari eks PJLP mengenai kebijakan pembatasan usia yang tertuang dalam Kepgub NomorĀ 1095 Tahun 2022 tentang pengendalian penggunaan PJLP yang mengatur batas usia maksimal 56 tahun. (DDJP/asa)

Update Berita Terakhir
- Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Terima Kunjungan Second Secretary (Political) The Embassy of Singapore
- DPRD DKI Jakarta Kunjungi Lemhannas RI
- Komisi E Evaluasi Program KJP Plus hingga Bahas Pelecehan dan Bullying
- Apel Operasi Lintas Jaya 2025
- DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Reses-Penetapan Pansus
Komisi A Tampung Keluhan Eks PJLP UPK Badan Air Dinas Lingkungan Hidup
March 20, 2023 6:41 pmUpdate Berita Terakhir
- Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Terima Kunjungan Second Secretary (Political) The Embassy of Singapore
- DPRD DKI Jakarta Kunjungi Lemhannas RI
- Komisi E Evaluasi Program KJP Plus hingga Bahas Pelecehan dan Bullying
- Apel Operasi Lintas Jaya 2025
- DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Reses-Penetapan Pansus