Sejumlah mantan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dari UPK Badan Air, Dinas Lingkungan Hidup sebagai pengunjuk rasa diterima Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Karyatin Subiantoro, Senin (20/3). Pada kesempatan itu, Karyatin menyatakan akan menampung dan menindaklanjuti keberatan dari eks PJLP mengenai kebijakan pembatasan usia yang tertuang dalam Kepgub NomorĀ 1095 Tahun 2022 tentang pengendalian penggunaan PJLP yang mengatur batas usia maksimal 56 tahun. (DDJP/asa)