Sejumlah mantan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dari UPK Badan Air, Dinas Lingkungan Hidup sebagai pengunjuk rasa diterima Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Karyatin Subiantoro, Senin (20/3). Pada kesempatan itu, Karyatin menyatakan akan menampung dan menindaklanjuti keberatan dari eks PJLP mengenai kebijakan pembatasan usia yang tertuang dalam Kepgub NomorĀ 1095 Tahun 2022 tentang pengendalian penggunaan PJLP yang mengatur batas usia maksimal 56 tahun. (DDJP/asa)

Update Berita Terakhir
- DPRD DKI Jakarta Hadiri Pemberian Apresiasi Lomba Digitalisasi Pasar Tradisional
- Pansus Rampungkan Bab IV Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan
- Ketua DPRD DKI Terima Audiensi Kaukus Muda Betawi
- Bapemperda Tindaklanjuti Usulan Ranperda pada Propemperda 2026
- Meriahkan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI, Legislator Tampil Dalam Fashion Show Busana Khas Pahlawan
Komisi A Tampung Keluhan Eks PJLP UPK Badan Air Dinas Lingkungan Hidup
March 20, 2023 6:41 pmUpdate Berita Terakhir
- DPRD DKI Jakarta Hadiri Pemberian Apresiasi Lomba Digitalisasi Pasar Tradisional
- Pansus Rampungkan Bab IV Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan
- Ketua DPRD DKI Terima Audiensi Kaukus Muda Betawi
- Bapemperda Tindaklanjuti Usulan Ranperda pada Propemperda 2026
- Meriahkan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI, Legislator Tampil Dalam Fashion Show Busana Khas Pahlawan