Komisi A Soroti Lemahnya Pemanfaatan Aset di Pertanggungjawaban APBD 2020

April 20, 2021 5:41 pm

Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta mengkritisi rendahnya pemanfaatan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) pada laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) penggunaan APBD tahun 2020.

Seperti lahan milik DKI yang terbengkalai di Jakarta Selatan, menurut Komisi A DPRD DKI Jakarta menunjukan ketidakseriusan Pemprov mencatat dan mengelola aset.

Selain itu rendahnya tingkat sinergitas kerja antar Satuan dan Unit Kerja Perangkat Daerah dalam menuntaskan kepemilikan aset milik pemerintah. Sebab, pencatatan aset kerap menemui kendala aturan yang kerap kali berbenturan antar Satuan maupun Unit Kerja Perangkat Daerah.

“Makanya harus ada kerjasama antara instansi sehingga bisa segera diselesaikan. DKI harus berani mengambil tindakan sesuai dengan regulasi. Tapi yang penting ada komunikasi dan koordinasi kerja,” Nasrullah, Sekretaris Komisi A di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (20/4).

Ia berharap Walikota Jakarta Selatan segera menggandeng Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mendata aset milik Pemprov DKI yang masih terbengkalai sehingga dapat dipergunakan secara maksimal.

“Proses legalisasi, dan sertifikasi harus cepat, jangan sampai yang sudah ada malah hilang dan yang belum ada dicari-cari. Ini harus ditangani segera ya, karena dengan cepat diselesaikan maka tanah yang ada di wilayah hijau bisa dijdikan RPTRA, dan sarana olahraga, jadi bermanfaat untuk warga,” terangnya.

Di lokasi yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Jakarta Selatan Isnawa Adji menjelaskan rendahnya penyelesaian status aset milik Pemprov di tahun lalu karena adanya refocusing atau realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19.

Oleh karena itu, Isnawa mengaku siap menggandeng beberapa pihak sesuai arahan Komisi A untuk mempercepat proses penyelesaian status aset milik Pemprov, salah satunya yakni lahan dipinggir Kali Baru Barat, Jalan Doktor Soepomo, Tebet Jakarta Selatan yang kini dijadikan bedeng oleh pendatang.

“Upaya kita kedepan akan bersurat ke Pemprov dan Badan Aset untuk segera menginventarisir lahan yang statusnya masih girik. Kita ingin segera mensertifikatkan aset-aset itu,” tandasnya.

Ia berharap tahun 2021 ini akan tercipta kondisi aset yang jelas keberadaan serta dokumen kelengkapan yang ter-update dalam Siera (Sistem informasi Elektronik Rekonsiliasi Aset). (DDJP/gie/oki)