Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta mengkritisi pelaksanaan penyerapan hasil reses yang dinilai belum optimal masuk ke dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tiap tahunnya. Dalam rapat kerja bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Rabu (24/6), Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono menyebutkan, bahwa reses tak jauh berbeda dengan musyawarah rencana pembangunan daerah (Musrenbang) yang dilaksanakan eksekutif. Keduanya sama-sama dilaksanakan untuk menyerap aspirasi masyarakat kemudian diimplementasikan dalam bentuk pembangunan. Hingga saat ini pun pengelolaan hasil reses secara elektronik dengan e-Reses belum berjalan optimal. (DDJP/asa)
Update Berita Terakhir
- Bamus Tetapkan Jadwal Paripurna Tata Tertib DPRD DKI Periode 2024-2029
- Komisi B Menerima Audiensi Jajaran BPJS Ketegakerjaan
- Bahas Raperda PT JIEP dan PT MRT, DPRD DKI Gelar Rapimgab
- Bapemperda Finalisasi Pembahasan Raperda PT. MRT Jakarta
- Pimpinan DPRD DKI Jakarta Hadiri Kick Off Menuju 5 Abad Kota Jakarta
Komisi A Soroti Kualitas Akomodasi Hasil Reses
June 24, 2020 7:43 pmUpdate Berita Terakhir
- Bamus Tetapkan Jadwal Paripurna Tata Tertib DPRD DKI Periode 2024-2029
- Komisi B Menerima Audiensi Jajaran BPJS Ketegakerjaan
- Bahas Raperda PT JIEP dan PT MRT, DPRD DKI Gelar Rapimgab
- Bapemperda Finalisasi Pembahasan Raperda PT. MRT Jakarta
- Pimpinan DPRD DKI Jakarta Hadiri Kick Off Menuju 5 Abad Kota Jakarta