Komisi A bersama Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta (Setwan) menggelar rapat kerja untuk mengevaluasi pelaksanaan sosialisasi peraturan daerah (sosper), Rabu (8/5).
Sekretaris Komisi A DPRD DKI Syarif mengatakan salah satu tujuan evaluasi dilakukan untuk mengetahui penetapan pelaksanaan sosper yang akan dijalankan DPRD kepada masyarakat di sisa masa bakti 2014-2019.
“Jadi dari sosialisasi perda itu yang dilakukan bulan Mei dan seterusnya dilakukan sebulan satu kali, harusnya tidak begitu sebulan dua kali. Anggarannya 16 kali kegiatan, jadi Mei ke Oktober itu sebaiknya tidak sekali, harusnya dua kali,” ujarnya di Gedung DPRD.
Berdasarkan keputusan rapat, sisa pelaksanaan kegiatan sosialisasi Perda akan berjalan secara paralel terhitung bulan Mei hingga Oktober dengan total 8 kali. Antara lain 2 kali pelaksanaan bulan Mei, 2 kali pelaksanaan bulan Juni, 1 kali pelaksanaan bulan Juli hingga Oktober mendatang.
Dengan demikian, Syarif memastikan penyesuaian pelaksanaan sosialisasi perda itu akan terus memperkuat fungsi pengawasan DPRD kepada masyarakat.
“Jadi memang harus turun ke masyarakat kalau perda-perda ini banyak yang belum diketahui masyarakat, kalau satu kali dalam sebulan ya berkurang. Ini bagian dari pengawasan kita,” terangnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Provinsi DKI Jakarta M. Yuliadi mengatakan pihaknya telah merencanakan pelaksanaan sosialisasi perda secara matang kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD selama 1 tahun berjalan dengan total 16 kegiatan yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan DPA sosialisasi perda tersebut sudah menjadi bagian dari Anggaran Kegiatan Bulanan (AKB) dan sudah ditetapkan dalam serapan perkiraan sendiri (SPS) 2019 bersama Gubernur.
“Sehingga apa yang kami telah jadwalkan, kami anggarkan penetapan kebutuhan bulan nya,” terang Yuliadi.
Sekretariat DPRD, lanjut Yuliadi, akan berkonsultasi langsung dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta agar usulan penyesuaian penetapan pelaksanaan sosialisasi perda hasil keputusan Komisi A DPRD DKI dapat dilaksanakan secara efektif dan tepat sasaran.
“Karena kalau kami ubah, pasti akan mengubah AKB dari Setwan dan SPS yang nantinya berpengaruh terhadap Asisten Pemerintahan. Kalau kami tidak bisa mencapai SPS yang diharapkan, pengaruhnya ke TKD Asisten Pemerintahan,” tandas Yuliadi. (DDJP/alw/oki)