Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta menyebut betapa pentingnya pengetatan syarat dan ketentuan pada mekanisme pemberian hibah yang bersumber dari APBD.
Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua menyampaikan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) perlu meninjau ulang mekanisme pemberian hibah. Sebab sejauh ini pengajuan hibah dinilai terlalu mudah tanpa adanya kajian mendetail mengenai urgensi pemberian hibah yang dimaksud.
“Cuma surat, tidak bisa kita tanyakan langsung kepentingannya apa. Ini harus dievaluasi untuk mengurangi adanya orang-orang yang minta hibah tidak bertanggung jawab. Maka seleksinya harus ketat,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (15/2).
Dengan pengetatan syarat dan ketentuan yang dimaksud, Inggard berharap hibah yang berasal dari APBD DKI diberikan dengan dampak yang positif dan berguna bagi kepentingan orang banyak.
“Yang penting ini bukan hanya bermanfaat untuk sekelompok golongan saja. Kita juga harus berikan dampaknya untuk Jakarta. Ketentuan terkait skala prioritasnya harus diperketat,” ucapnya.
Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi A lainnya yakni Bambang Kusumanto. Menurutnya Satpol PP DKI Jakarta wajib selektif dalam menerima pengajuan hibah. Tentu semuanya harus mengacu pada aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Endorsement yang dikirim Pemprov ini kepada penerima hibah agar sesuai dengan tujuannya. Nah kami nanti ingin lihat mekanismenya, sehingga tidak menyalahi alur yang ada. Tapi kami juga mendapatkan evaluasinya tentang manfaat yang dapat dirasa warga Jakarta,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menjelaskan saat ini pihaknya sudah menjalankan beberapa tahap sesuai ketentuan sebelum menyetujui pemberian hibah kepada beberapa pemohon.
“Tahap-tahap yang dilakukan ada rapat untuk melakukan penelitian terhadap usulan yang disampaikan, kemudian kelengkapan administrasi yang disampaikan pada penelitian dilapangan untuk validasi dan verifikasi kita juga lakukan,” jelasnya.
Ia juga memaparkan untuk tahun 2022 telah menyortir ratusan pemohon hibah dan menyetujui tiga instansi dengan total Rp313,7 miliar. Diantaranya pemberian hibah untuk Komando Daerah Militer (Kodam) Jaya sebesar Rp226,8 miliar yang akan digunakan untuk peningkatan manfaat command center Kodam Jaya Rp121,8 miliar dan untuk penggantian lahan kodim 0503 di Jakarta Barat Rp105 miliar.
Selanjutnya pemberian hibah kepada Komando Garnisun Tetap I sebesar Rp4,7 miliar untuk pengadaan kendaraan Ops Dansat, Kendaraan Patroli Mako Gartap dan Subkogartap.
Terakhir pemberian hibah kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya Rp82 miliar untuk sistem pengamanan listrik udara gedung Polda Metro dan pengadaan sistem kamera badan taktis terintegrasi Ditreskrimum Polda Metro Jaya. (DDJP/gie)