Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta menyoroti mekanisme pengawasan terhadap pola rekrutmen Penyediaan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
Anggota Komisi A DPRD DKI Bambang Kusumanto mengatakan, Pemprov DKI harus mengkaji ulang kebijakan pengelolaan PJLP yang kini telah mencapai 85.304 orang. Menurutnya, jumlah ini sudah sangat melebihi kapasitas terhadap analisa beban kerja dalam kualitas peningkatan tenaga pendukung dalam melayani warga.
“Dalam pengelolaan PJLP harus ada analisis anggaran berbasis kinerja, sumber daya yang ada dimiliki harus memenuhi outcome ataupun outputnya,” kata Bambang di Gedung DPRD DKI, Senin (21/2).
Analisis beban kerja PJLP, dikatakan Bambang, nantinya harus lengkap dengan pemenuhan indikator penilaian yang jelas. Terutama pada pengadaan PJLP di bidang kebersihan dan keamanan.
“Harus ada indikator penilaian yang jelas, seperti apa aman nya, seperti apa bersih nya dan lain-lain,” ungkap Bambang.
Anggota Komisi A DPRD DKI Agustina Hermanto (Tina Toon) juga meminta agar BKD lebih kredibel dan tepat sasaran dalam mengelola PJLP di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
“Jangan hanya sekedar teori-teori saja, harus ada implementasi yang lebih jelas di lapangan. Untuk implementasinya bagaimana, karena untuk menciptakan good governance juga butuh right people, butuh solusi yang real-nya seperti apa,” kata Agustina melalui sambungan percakapan virtual dalam rapat.
Karena itu Agustina menyarankan agar BKD DKI segera berkoordinasi secara internal dengan para Asisten bidang dan seluruh Kepala SKPD guna mendiskusikan fenomena PJLP yang sudah melebihi kapasitas saat ini.
“Jadi harus duduk bareng agar dihitung-hitung lagi kalau ini ada problem di human resources kita. Jangan hanya sekedar hari ini koordinasi di BKD lalu ke kita saja (Komisi A) tapi tidak ada solusi,” sambung Agustina.
Sementara itu, Kepala BKD DKI Jakarta Maria Qibtya mengaku telah membagi tugas kajian analisis beban kerja PJLP terbaru bersama Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi (ORB) terhadap kategori pengelompokan tenaga kerja pendukung PJLP di Pemprov DKI secara menyeluruh.
“Jadi untuk tenaga skilled di Biro ORB, dan tenaga unskilled ada di kami. Kita sudah lakukan sejak Desember 2021 kemarin,” terangnya.
Meski demikian, BKD berjanji agar segera melaporkan hasil kajian tersebut kepada Komisi A dalam waktu dekat. Setelah koordinasi kebutuhan pegawai PJLP antar SKPD dilakukan.
“Memang terkait implementasinya kita akan rapat dengan SKPD terkait, kami akan sampaikan setelah rapat dengan mereka. Karena memang PJLP ini sudah ada sejak 2016 2017, dan saya kira ini bagian Pemprov untuk memperbaiki pola rekrutmen, karena PJLP yang terus meningkat setiap tahun,” tandas Maria. (DDJP/alw)