Komisi A Minta Pergub Rumah Dinas Lurah dan Camat Direvisi

April 12, 2019 6:11 pm

Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) segera mematangkan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Pedoman Standarisasi Kantor dan Rumah Dinas Jabatan Camat dan Lurah.

Sekretaris Komisi A DPRD DKI Syarif mengatakan, upaya tersebut perlu dilakukan lantaran tidak sedikit dari Camat atau Lurah yang enggan menempati rumah dinas dengan berbagai alasan. Sebagai contoh, rumah tersebut tidak layak karena mengalami kerusakan. Sementara rumah dinas tersebut dipersiapkan untuk mengoptimalkan fungsi pelayanan pemerintah bagi warga.

“Karena itu kami harap segera keluarkan revisi pergubnya supaya kongkret soal penempatan rumah-rumah dinas ini,” ujar Syarif, Jumat (12/4).

Dengan Pergub yang baru, sambung Syarif, Komisi A berharap seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bidang pemerintahan dapat mematuhi aturan tersebut tanpa terkecuali. Tujuannya agar pelayanan publik dari jajaran Unit Kerja Pemerintah Daerah (UKPD) berjalan sesuai yang diharapkan.

“Supaya warga yang nyari lurahnya bisa siaga 24 jam juga, kalau ada apa-apa bisa dijangkau meskipun mungkin sifatnya di luar jam kantor,” ungkapnya.

Sebelumnya, Wali Kota Jakarta Barat Rustam Effendi telah menerima instruksi langsung dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk segera memperbaiki fasilitas di rumah dinas untuk lurah dan camat saat pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kota Jakarta Barat.

Rustam merinci, jumlah rumah dinas di Jakarta Barat yang memerlukan rehabilitasi sebanyak 8 unit untuk rumah camat dan 44 unit untuk rumah lurah. Rinciannya, 27 unit rusak berat, 1 unit rusak sedang, dan rusak ringan 24 unit. Sehingga, perbaikan rumah dinas masuk kedalam pos anggaran bidang pemerintahan mencapai Rp909 miliar untuk lima kegiatan.

Rencananya, kegiatan perbaikan rumah dinas akan diajukan oleh jajaran Pemerintah Kota Jakarta Barat dalam Rancangan Kebijakan Umum dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Provinsi DKI Tahun Anggaran 2020. (DDJP/alw/oki)