Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menunda penertiban rumah warga di Jalan Danau Limboto, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Pemprov diminta terlebih dahulu menyelesaikan persoalan kepemilikan tanah tersebut serta dalam melakukan penertiban dengan memanusiakan manusia.
Hal tersebut dikatakan Sekretaris Komisi A, Syarif saat rapat kerja dengan Eksekutif, Rabu (11/5). Selain Eksekutif, Komisi A juga mengundang perwakilan warga yang tinggal di kawasan SMPN 40 Bendung Hilir dan Lembaga Bantuan Hukum Keuangan Indonesia (LBHKI).
Perwakilan warga mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menunjukkan surat sertifikat tanah tersebut sebagai bukti bahwa tanah tersebut memang benar milik Pemprov. Warga yang rata-rata pensiunan guru telah menempati wilayah tersebut kurang lebih selama 40 tahun.
Namun berdasarkan investigasi yang dilakukan pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), terdapat temuan surat segel kepemilikan tanah Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Hal itu sebagai dasar kuasa kepemilikan aset Pemda kata perwakilan dari BPKAD, M. Reza P.
Pernyataan tersebut disanggah oleh LBHKI. Warga mengklaim bahwa surat kepemilikan yang ditunjukan oleh Pemda letaknya berbeda dengan lokasi yang mereka tempati selama ini.
Untuk itu Syarif menyarankan agar warga menumpuh jalur hukum. “Apabila belum puas agar tuntutan warga atas bukti kepemilikan surat dilimpahkan melalui jalur pengadilan,” tegas Syarif.
Sementara itu Anggota Komisi A, Hamidi meminta agar pihak Eksekutif menyiapkan absensi serta notulensi pada saat Pemda melakukan sosialisasi dalam bentuk dialog bersama warga pada tanggal 21 Maret lalu. Hal ini dikarenakan adanya pengakuan warga tentang tidak pernah adanya sosialisasi rencana penertiban.
Wakil Walikota Jakarta Pusat, Arifin mengatakan bahwa untuk absensi serta notulensi sosialisasi bukti berdiskusi sudah mereka sediakan. Ditambahkannya, dari 6 kepala keluarga yang akan ditertibkan, hanya 1 kepala keluarga saja yang tidak diberikan surat peringatan (SP) 2 dikarenakan yang bersangkutan sudah memiliki sertifikat tanah.
Sedangkan Wakil Ketua Komisi A, Petra Lumbun menyarankan agar penertiban tersebut ditunda terlebih dahulu sampai dengan sengketa atas kepemilikan lahan serta bangunan ini diselesaikan.
M. Reza P mengatakan hanya ada seorang warga, Sujai, yang mengirimkan surat permohonan kepada pihaknya untuk penundaan penertiban.
Warga berharap agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan rumah susun tidak terlalu jauh dari tempat mereka mencari nafkah dan tinggal sebelumnya. Ada salah satu warga yang sakit dan selama ini sudah rutin berobat di RSAL Mintoharjo yang letaknya tidak terlalu jauh dari tempat mereka sekarang.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto mengatakan, rencana penertiban tersebut dilakukan untuk pelebaran bangunan sekolah. (red/wa)