Komisi A Minta Pemprov Tagih Kewajiban Pengembang

August 6, 2024 5:32 pm

Komisi A memberikan rekomendasi kepada Pemprov DKI Jakarta untuk mengoptimalkan penagihan kewajiban pengembang untuk menyerahkan fasos-fasum yang hingga kini belum dilaksanakan.

Rekomendasi dobacakan Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono saat rapat Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta dalam rangka pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Tahun 2023.

“Pemprov harus lebih tegas dalam melakukan penagihan kewajiban pengembang,” ujar dia di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (5/8).

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono. (dok.DDJP)

Bahkan, pemberian sanksi juga direkomendasikan Komisi A agar para pengembang bisa secepatnya melaksanakan kewajiban terhadap Pemprov DKI.

“Mengenakan sanksi yang tegas kepada pengembang yang belum melakukan penyerahan kewajiban SIPPT dengan tidak menerbitkan izin-izin yang diperlukan,” tutur Mujiyono.

Sementara untuk Fasos-Fasum atau aset yang telah berhasil ditagih, ia merekomendasikan agar Pemprov segera melakukan pengamanan agar tidak disalahgunakan orang tak bertanggungjawab.

“Segera lakukan pengamanan dengan pemasangan plang dan pemagaran,” tandas Mujiyono.

Namun perlu diketahui, Pemprov DKIO pada Tahun 2023 telah berhasil menerima kewajiban SIPPT/IPPR dengan jumlah Berita Acara Serah Terima (BAST) sebanyak 84 atau dengan total Rp23,91 triliun. (DDJP/yla/gie)