Komisi A Minta Pemkot Jakbar Selesaikan Sertifikat Tanah Warga Tomang

June 12, 2025 1:38 pm

Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi agar segera menyelesaikan persoalan terkait legalisasi berupa sertifikat tanah kaveling milik warga RT 16, RW 4 Kelurahan Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Demikian ditegaskan Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua usai menerima audiensi dari warga RT 16/RW 4, Kamis (12/6).

Dalam hal ini, Inggard menyampaikan, sebelumnya warga RT 16/RW 4 sudah mengurus prosedural kartu kaveling milik orangtuanya yang hilang sejak tahun 2019 di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat.

Tujuannya agar para ahli waris dapat meningkatkan status kepemilikan tanahnya menjadi sertifikat.

Sehingga, warga diharuskan melengkapi surat pengantar dari kelurahan, Kecamatan maupun tingkat kota madya yang menyatakan kartu kaveling yang hilang benar-benar milik orangtua warga RT 16, RW 4 Kelurahan Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

“Tadi saya kasih peringatan pada pihak kota madya Jakarta Barat agar segera follow up apa yang menjadi kebutuhan pada masyarakat ketika masyarakat mau meningkatkan suratnya dari kartu kaveling menjadi sertifikat,” ujar Inggard di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Lebih lanjut, sambung Inggard, warga membutuhkan bukti kepemilikan melalui sertifikat karena bisa dijaminkan untuk kepentingan usaha.

Dengan begitu, warga dapat lebih cepat mencukupi kebutuhan hidupnya secara mandiri.

“Inilah betapa pentingnya pemerintah daerah untuk memfasilitasi apa yang menjadi kepentingan warga,” tegas Inggard.

“Jangan sampai menghambat jalannya administrasi dalam rangka kepemilikan hak tanah sepanjang mereka benar-benar bisa dibuktikan sebagai pemilik yang sah dari ahli waris,” tambah politisi Partai Gerindra itu.

Untuk itu, Inggard meminta agar Pemkot Administrasi Jakarta Barat segera memfasilitasi dengan baik kebutuhan warga RT 16/RW 4 Kelurahan Tomang terkait kepemilikan sertifikasi tanah kavling.

Dengan catatan, lanjut Inggard, harus didata secara pasti bahwa warga yang menempati tanah tersebut sebagai ahli waris dan sudah memenuhi kewajibannya membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Hal itu sebetulnya mudah kalau pemerintah daerah mau memfasilitasi dengan baik. Tapi kalau yang bersangkutan itu berbohong ada sanksinya yang akan berhadapan dengan hukum,” jelas Inggard.

Sementara itu Sekretaris Walikota Administrasi Jakarta Barat Firman menyatakan lambannya proses legalisir kavling dikarenakan pergantian pejabat baru.

Hal itu menjadi salah satu yang menghambat proses legalisasi sertifikat tanah kavling milik warga RT 16/RW 4 Kelurahan Tomang.

Namun, dia memastikan akan segera memproses sertifikasi tanah dalam jangka waktu satu hingga dua bulan.

“Insya Allah, kemarin sudah memutuskan kita akan buat SOP-nya mungkin enggak lama kita sudah bisa melayani,” jelas Firman.

Adapun salah satu Warga RT 16/RW 4 Kelurahan Tomang Fatimah mengapresiasi atas dukungannya dari legislator yang merespons secara positif atas keluhan warga terkait kepemilikan sertifikat tanah kavling.

Sehingga dengan adanya audiensi tersebut dapat segera difasilitasi oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat.

“Alhamdulillah dengan adanya rapat ini masalah yang terbentur di surat penunjukan kaveling akan segera dibuatkan dan akan dibantu. Mudah-mudahan dapat terealisasi sesuai dengan harapan kami,” pungkas dia. (apn/df)