Komisi A Mediasi Perselisihan soal Vihara Cetiya Permata Dihati, Ini Rekomendasinya

July 1, 2025 12:03 pm

Komisi A DPRD DKI Jakarta merekomendasikan walikota Jakarta Barat mencarikan lokasi baru untuk Vihara Cetiya Permata Dihati.

Usulan tersebut disampaikan dalam rapat tindaklanjut hasil pertemuan Komisi A dengan pengurus RW. 012 Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat pada 12 November 2024 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (30/6).

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua mengatakan, umat Vihara Cetiya Permata Dihati dapat memanfaatkan area di dalam Vihara untuk kegiatan keagamaan, sementara waktu.

Hal itu dalam rangka menjaga ketertiban umum dan menghindari gangguan bagi masyarakat sekitar.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua. (dok.DDJP)

Selain itu, memastikan kegiatan keagamaan di dalam area Vihara akan membantu menjaga harmoni sosial dan mencegah ketidaknyamanan bagi warga sekitar.

“Untuk sementara. Artinya, ibadah ini jangan keluar dari pada ruangan dia. Jangan pakai jalanan umum karena orang keberatan,” kata Inggard.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Mohamad Ongen Sangaji mengusulkan walikota Jakarta Barat memanfaatkan aset milik Pemprov DKI untuk lokasi baru Vihara Cetiya Permata Dihati.

“Walikota bisa mempersiapkan tempat yang lain, cari tempat gedung-gedung kita yang masih kosong diberikan kepada teman-teman Cetiya,” kata dia.

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Jakarta Barat Ujang Badri menjelaskan, pendirian rumah ibadah harus memenuhi beberapa syarat.

Satu di antaranya, minimal 90 pengguna yang dibuktikan dengan KTP dan dukungan minimal 60 warga setempat.

Diperlukan juga rekomendasi dari kantor Kementerian Agama setempat dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

“Bangunan yang sudah ada, tetapi harus diurus izinnya karena akan jadi persoalan terus. Persyaratan administrasi, teknis, khusus,” kata Ujang.

Sementara itu, Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Tri Suhartanto membenarkan bahw pengurus Vihara Cetiya Permana Dihati kini telah mengajukan perizinan tempat ibadah.

Ia pun meminta pengurus Vihara Cetiya Permana Dihati melengkapi seluruh persyaratan perizinan rumah ibadah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Aturan dimaksud meliputi, SK Nomor 9 Tahun 2006 yang mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, yang salah satu isinya mengatur tentang pendirian rumah ibadah.

Begitu pula Peraturan Gubernur Nomor 83 Tahun 2012 tentang Prosedur Pemberian Persetujuan Pembangunan Rumah Ibadah.

“Terkait dengan perizinan ini betul pihak Cetiya sedang melakukan perizinan. Tapi kami mohon perizinan sampai dengan selesai,” tambah Tri.

Sedangkan Ketua RW.012 Johnny Liem mengaku, sering mendapat keluhan warga sekitar. Yakni, kegiatan di Vihara Cetiya Permata Dihati.

Kegiatan tersebut meresahkan dan menimbulkan kebisingan. Akibatnya, mengganggu aktivitas warga di lingkungan Cluster Blok C RW.012, Cengkareng Barat.

“Jadi, warga mau pulang atau keluar dari rumah selalu tidak diprioritaskan. Mereka disuruh menunggu sampai kegiatan mereka selesai,” ungkap Jhonny.

Pembina Cetiya Permata Dihati Sugiarto mengatakan, pihaknya sedang mengurus perizinan rumah ibadah.

“Kami sedang mengurusnya ke walikota dalam proses. Kami sudah berbicara dengan berbagai pihak bagaimana mengurus ini,” tukas Sugiarto. (yla/df)