Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar mediasi sebagai tindaklanjut masalah kepemilikan lahan antara warga dan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) di RT 003 RW 02, Kelurahan Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Anggota Komisi A DPRD DKI Lucky P. Sastrawiria mengatakan, selain warga, pada persoalan ini masih ada beberapa pihak yang mengklaim kepemilikan di atas lahan seluas hampir 10 hektar itu.
“Padahal BPAD di tahun 1994 sudah ada data-data pembeliannya, Tapi ada beberapa pihak lagi yang mengklaim tanah tersebut,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (28/1).
Menurut Lucky tidak sulit untuk memecahkan masalah kepemilikan lahan tersebut bila merujuk bukti-bukti otentik yang dimiliki masing-masing pihak. Semisal kepemilikan oleh Pemprov DKI yang telah berumur 20 tahun.
“Kalau dua bidang tanah masing-masing 5.000 meter misalnya, berarti tidak masalah. Tapi ini kan kepemilikannya 4.500 meter sekian persegi. Hak baru, pakai beralih ke yang baru. Kedepan semoga BPAD bisa melampirkan bukti yang sah,” ungkapnya.
Berdasarkan laporan keterangan warga dalam berkas surat Nomor 401/-076.2 tertanggal 21 Oktober 2016, termaktub kekeliruan pencatatan yang dilakukan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) dengan lahan tanah seluas 5.003 M2 atas nama HS Muhammad yang berlokasi di Jalan Assakinah RT 003 RW 02, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan.
Saat itu, Marihot Siahaan selaku kuasa hukum ahli waris HS Muhammad mengajukan adanya tindaklanjut atas klaim dari tanah yang saat ini dimiliki atas nama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui BPAD.
“Saya kira keberatan ini harus ada tindaklanjutnya, karena pewaris HS Muhammad belum pernah menjual tanah itu,” terang Marihot.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemanfaatan Aset BPAD DKI Wendry mengatakan, kepemilikan tanah tersebut sudah absolut adalah milik Pemprov DKI dan sudah memiliki sertifikat yang dirilis oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Ini aset pemerintah, sudah jelas. Sudah harga mati. Sudah terbit sertifikat hak pakai nomor 322. Dengan luasan 4.000 meter sekian persegi,” terangnya.
Wendry memastikan pihaknya memiliki kewenangan penuh untuk kepemilikan tanah tersebut untuk dimanfaatkan sebagai lahan yang nantinya digunakan untuk kegiatan Pemprov.
“Sudah sertifikat mau apa lagi. Sudah sah dan itu kan hak paling tinggi di republik ini dan BPN sudah mengeluarkan sertifikat, terbit sertifikat, lalu kita catat menjadi aset kita,” tandasnya. (DDJP/alw/oki)