Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta mendorong Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) terus memperbaiki pengelolaan aspirasi masyarakat, hasil kegiatan reses kedalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi DKI Jakarta tahun 2021.
Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiyono mengatakan, sejauh ini kegiatan reses yang dilakukan seluruh anggota DPRD DKI Jakarta belum terakomodir optimal dalam RKPD.
“Selama ini hasil reses kita (DPRD) itu tidak tersampai secara baik, apakah diakomodir atau tidak. Kalau diakomodir berapa persen dari belanja program kita, kalau tidak bisa diakomodir karena apa, ini lah hasil reses,” ujarnya usai memimpin Rapat Komisi A bersama Bappeda DKI, Rabu (24/6).
Padahal menurut Mujiyono, reses tak jauh berbeda dengan musyawarah rencana pembangunan daerah (Musrenbang) yang dilaksanakan eksekutif. Keduanya sama-sama dilaksanakan untuk menyerap aspirasi masyarakat kemudian diimplementasikan dalam bentuk pembangunan. Hingga saat ini pun pengelolaan hasil reses secara elektronik dengan e-Reses belum berjalan optimal.
“Sama seperti hasil e-Musrenbang seperti itu, di kelurahan ada status dilanjut atau ada kendala. Harusnya reses seperti itu, apa barangkali sudah duplikasi dengan kegiatan nya yang ada di Musrenbang, karena bisa saja terjadi,” ungkap Mujiyono
Sedangkan, Anggota Komisi A DPRD DKI William Aditya Sarana menuturkan, Bappeda DKI perlu menginvetarisasi hasil kegiatan reses yang sudah dilakukan 106 legislator sejak hasil reses pertama yang sebelumnya dilakukan pada awal periode bulan Desember 2019. Sehingga, pembentukan RKPD 2021 akan berjalan lebih efektif.
“RKPD itu kan salah satu sumbernya reses, jadi reses mana yang dipertimbangkan untuk masuk ke RKPD 2021 ini. Apakah yang reses Februari dipertimbangkan, apakah reses yang tahun lalu (2019) dipertimbangkan juga, atau yang sebelum-sebelum ada pelantikan. Jangan sampai reses-reses yang sudah dilakukan malah tidak dimasukkan,” terangnya.
Karena itu, William mengusulkan kepada Bappeda DKI agar menyiapkan sebuah portal khusus mengenai informasi dan status proses tindaklanjut eksekutif dalam menindaklanjuti segala macam aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses yang bersumber dari sejumlah bidang, yakni Pemerintahan, Perekonomian, Keuangan, Pembangunan dan Lingkungan Hidup, serta Kesejahteraan Rakyat kedalam e-Musrenbang.
“Kita sampai sekarang belum tahu, usulan-usulan reses kita (DPRD) sudah di akomodir atau belum, setidaknya statusnya dijelaskan ditolak atau dimasukan kedalam RKPD. Apakah ada sistem yang membuat anggota-anggota dewan ini tahu, reses kita ini sudah dimasukan atau tidak misalnya lihat di websitenya e-Musrenbang,” terangnya.
Sedangkan, Anggota Komisi A DPRD DKI Syarifudin mendorong agar Bappeda bisa mengoptimalkan peran Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjaring aspirasi masyarakat melalui reses 106 pimpinan dan anggota DPRD DKI di masing-masing bidang komisi bersama mitra kerja.
“Untuk mengakomodir 106 anggota dewan, bisa tidak staf Bappeda ini didampingi satu staf khusus untuk mengurusi hasil reses setiap komisi. Jadi kita bisa tahu nih hasil reses kita sudah atau belum terakomodir,” ungkap Purwanto.
Sementara itu, Kepala Bappeda Provinsi DKI Jakarta Nasruddin Djoko Surjono mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya optimal mengakomodir seluruh hasil reses sebesar 42.478 usulan dengan total APBD sebesar Rp7,4 triliun di tahun 2019. Sedangkan, untuk tahun 2020 telah dihimpun jumlah kegiatan sebanyak 19.152 usulan dengan total pagu Rp1,8 triliun telah di akomodir dalam RKPD Provinsi DKI tahun pelaksanaan 2020.
“Di tahun 2020 ada kenaikan kegiatan yang di akomodir dalam RKPD hasil usulan dari Musrenbang dari RW (Rukun Warga) itu ada kenaikan yang signifikan, nilainya juga mengalami kenaikan dibanding 2019 dengan 2020,” terangnya.
Meski demikian, pihaknya belum dapat merinci perihal detail per usulan kegiatan reses yang telah diakomodir lantaran masih dalam proses pembahasan RKPD Provinsi DKI Jakarta 2021 di tingkat eksekutif bersama seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Jadi reses yang sekarang kita sudah sampaikan bahwa perkembangan masih di SE (Surat Edaran) pertama, jadi masih input di SKPD. Terus kita melakukan penajaman kemudian kita masuk SE kedua, jadi angka itu belum keluar dan belum bisa sampaikan, setelah dikumpulkan baru bisa ketahuan semua, posisinya belum masuk semua seperti itu,” tandasnya. (DDJP/alw/oki)