Komisi A Komitmen Tuntaskan Sengketa Lahan FO Pramuka

March 14, 2024 4:03 pm

Sengketa lahan pembangunan kupingan Flyover (FO) Pramuka antara ahli waris Da’am bin Nasairin dengan Pemprov DKI Jakarta tak kunjung selesai. Karena itu, Komisi A DPRD DKI Jakarta berkomitmen menuntaskan persoalan ganti rugi yang hingga kini belum diterima oleh ahli waris.

Komitmen penuntasan masalah itu diungkapkan Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo usai menerima audiensi 25 orang ahli waris Da’am bin Nasairin bersama tim kuasa hukum.

“Yang pasti komitmen kita bagaimana agar fungsi dan keberadaan kita bisa menghasilkan kemanfaatan bagi warga,” ujar Dwi Rio di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (14/3).

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo. (dok.DDJP)

Rio mengaku, segera memediasi antara para pihak terkait. Sehingga satu sama lain bisa saling mengkonfirmasi persoalan dan tahapan yang sudah ditempuh. Harapannya, terdapat titik temu atas permasalahan itu.

“Sebagaimana kita ketahui semua bahwa DPRD sebagai institusi legislatif fungsinya adalah mediasi ke eksekutor pembangunan dalam hal ini eksekutif,” tutur dia.

Rio mengungkapkan, sengketa dan ganti rugi lahan di Jakarta tak sedikit. Konflik antar para pihak yang saling klaim itu beragam dengan karakter masing-masing, sehingga dibutuhkan berbagai cara penyelesaian.

“Kasus seperti ini banyak. Dari yang luas lahannya ribuan, ratusan, bahkan puluhan meter itu banyak. Dan memang pendekatan penyelesaiannya ada yang general case dan ada yang parsial case. Jadi ini nanti perlu dilihat semua pendekatan dan aspek,” tukas Rio. (DDJP/bad/gie)