Komisi A DPRD DKI Jakarta mendorong agar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) menjaga konsistensi percepatan penerbitan izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
“Saran saya PTSP itu harus konsisten. Artinya, ketika sudah menetapkan tenggat waktu terhadap pelayanan ya konsekuen terus dan jangan berubah-ubah,” ujar Gembong Warsono, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Rabu (29/5).
Percepatan penerbitan izin TDUP sejauh ini telah dilakukan kantor PTSP Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Bila sebelumnya penerbitan izin tersebut membutuhkan waktu sampai tiga bulan, kini hanya memakan waktu 14 hari kerja.
Meski meminta Dinas PM-PTSP terus menjaga kualitas pelayanan, Gembong mengapresiasi upaya percepatan tersebut. Menurutnya, sebagai ujung tombak pelayanan pemerinta bagi warga Dinas PM-PTSP sudah seyogyanya banyak melahirkan inovasi.
“Itu merupakan salah satu contoh yang dapat dirasakan oleh masyarakat yang ekonominya kelas bawah. Sehingga mereka tidak terbelenggu oleh persoalan perizinan yang harus menunggu lama dan tak kunjung datang,” tandasnya. (DDJP/ans/oki)