Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) lebih serius untuk menagih kewajiban penyerahan Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) kepada pengembang.
Upaya tersebut didorong menjadi program kerja prioritas Pemprov DKI Jakarta di tahun 2023. Pasalnya, hingga saat ini penagihan Fasos dan Fasum terbentur aturan yang tidak memungkinkan Walikota memberikan sanksi kepada pengembang.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Nasrullah mengatakan, karena regulasi yang tidak memungkinkan tersebut mengakibatkan banyak Fasos dan Fasum di Jakarta Timur yang belum diserahkan pengembang kepada Pemprov DKI Jakarta.
“Memang seharusnya Walikota diberikan kewenangan yang lebih besar untuk penanganan fasos fasum,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (17/5).
Nasrullah mendorong agar dilakukan kajian lebih dalam untuk membuat payung hukum yang dapat membantu Walikota mempermudah melakukan penagihan kepada pengembang.
“Apakah bentuknya Perda (Peraturan Daerah) atau Pergub (Peraturan Gubernur). Ini harus kita rumuskan agar hambatan ini bisa diselesaikan segera,” ucapnya.
Hal senada juga diungkap anggota Komisi A William Aditya Sarana. Menurutnya wewenang Walikota harus diperkuat, salah satunya ia mengusulkan agar menggunakan anggaran Tim Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan Wilayah (TP3W) demi membantu mempermudah administrasi penagihan Fasos Fasum.
“Wewenang Walikota diperkuat agar bisa melakukan serah terima fasos fasum segera. Mungkin bisa ditambahkan anggarannya ke TP3W atau ada penguatan kewenangan di hukumnya,” ucapnya.
Dikesempatan yang sama, Walikota Jakarta Timur Muhammad Anwar mengakui lemahnya Pemkot dalam penagihan Fasos Fasum karena terbentur aturan yang dinilai sudah tidak layak.
“Kendala kami tutup kantor gak bisa, segel gak bisa. Artinya tugas-tugas ini SK Gubernurnya tahun 80an, sudah lama. Makanya kami juga meminta agar Walikota diberikan kewenangan untuk penagihan fasos fasum,” tandasnya. (DDJP/gie)