Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memperbaiki mekanisme perekrutan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan status
Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Sekretaris Komisi A DPRD DKI Syarif mengatakan, salah satu yang harus diubah adalah lokasi pendidikan dasar. Dimana personel baru yang sebelumnya dididik di Resimen Induk Kodam Jaya (Rindam Jaya), saat ini harus di lembaga kepolisian.
“Karena ini kan dunianya kepolisian bukan kemiliteran. Mereka (Satpol) PP nantinya adalah penegak Perda,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (18/12).
Pada APBD 2019 Satpol PP menganggarkan sebesar Rp137,72 miliar dengan nomenklatur penguatan personel di tingkat kelurahan. Namun, Gubernur hanya menyetujui sebanyak 776 personel.
Karena itu, Syarif mendorong agar Satpol PP dapat mempresentasikan detil analisis jabatan (Anjab) untuk penambahan personil PJLP Satpol PP di anggaran APBD Perubahan 2019.
“Karena jumlah 776 orang itu sebenarnya memang tidak memadai,” terang Syarif.
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kusmanto menyampaikan akan meninjau ulang Anjab seperti rekomendasi yang diberikan Komisi A DPRD DKI Jakarta. Ada kemungkinan Satpol PP merevisi Anjab dengan menyesuaikan kebutuhan kuota ideal PJLP Satpol PP pada APBD Perubahan DKI 2019.
“Kita akan perbaiki dengan Anjab yang sesuai, dan memang ini perlu kita lihat kembali supaya kebutuhan personil Satpol dapat terpenuhi di 2019,” tandasnya. (DDJP/alw/oki)