Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta Biro Hukum menginventarisasi kendala yang dihadapi dalam merencanakan pengusulan pembentukan peraturan daerah (Perda).
Sebab dari 28 usulan rancangan Perda yang diusulkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021, hanya enam yang berhasil menjadi produk hukum.
“Sangat sedih kalau targetnya itu jauh sekali, dari 28 hanya enam. Kendalanya harus kita bereskan,” ujar Karyatin Subiantoro, Sekertaris Komisi A dalam rapat pembahasan LKPJ penggunaan APBD tahun 2021 di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (13/4).
Enam Perda yang dimaksud adalah Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, Perda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Dharma Jaya, Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Limbah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, dan Perda tentang Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo.
Karyatin berharap, dengan situasi tersebut kedepan Biro Hukum harus selektif saat menerima berkas dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengajukan usulan perubahan Perda. Sebab, Komisi A mendeteksi adanya kelemahan Biro Hukum dalam proses penerimaan usulan rancangan Perda oleh unit kerja. Seperti diterima usulan disaat kajian atau naskah akademis belum lengkap.
“Saya harap ini bisa dikawal bersama. Ini harus jadi perhatian kita, karena ini akan menjadi produk pelayanan masyarakat,” ucapnya.
Di kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengakui adanya kelemahan. Seperti diterimanya usulan rancangan Perda dari unit kerja meskipun kajian dan naskah akademik belum lengkap.
“Biasanya dari kita para kepala SKPD semangat waktu pengusulan, nah tapi draftnya belum maksimal, naskah akademiknya dan masukan-masukannya masih kurang lengkap,” ungkapnya.
Selain itu, Yayan juga mengatakan kendala utama terjadinya keterlambatan pembahasan dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI karena tingginya angka penularan Covid-19 pada tahun 2020 dan 2021.
“Ada juga kendalanya di dewan, karena Covid jadi kita terbatas untuk pembahasan, jadi kurang efektif untuk melahirkan Perda,” katanya.
Meski demikian, Yayan optimis untuk tahun 2022 ini bersama DPRD bisa melahirkan payung hukum yang lebih banyak. Adapun upaya yang dilakukan yakni mengimbau kepada SKPD agar melengkapi berkas sebelum mengusulkan Propemperda.
“Sekarang ketika mengajukan harus sudah lengkap, udah ada NA (naskah akademik) dan draft, jadi tinggal pembahasan. Kami optimis apalagi kondisi sekarang udah endemi. Mudah-mudahan teman-teman di SKPD bisa lebih siap,” tandasnya. (DDJP/gie)