Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta mengkritisi upaya pergeseran anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) pada APBD tahun anggaran 2022 yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi (Pemprov). Pergeseran dilaksanakan untuk mengakomodir kebutuhan sejumlah kegiatan tanpa sepengetahuan DPRD DKI Jakarta.
Ketua Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Mujiyono mengatakan pergeseran anggaran memang diperbolehkan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 906/2114/SJ terkait Perubahan Rencana Kegiatan Dana Alokasi Kegiatan (DAK). Namun ada baiknya upaya tersebut dikonsultasikan lebih dulu bersama Komisi A selaku mitra kerja, mengingat akan mempengaruhi struktur dari Perubahan APBD tahun 2022.
“Jadi muaranya ada di anggaran perubahan. Pergeseran pertama dan kedua akan bermuara pada APBD 2022. Anggaran perubahan itu kan harus ada kesepakatan eksekutif dan legislatif. Karenannya kita meminta setiap ada perubahan itu dikomunikasikan dulu dan dikomunikasikannya ada yang hubungannya dengan SKPD Komisi A”, ujarnya usai menggelar evaluasi P2APBD di Grand Cempaka Bogor, Jawa Barat, Senin (29/8) malam.
Pergeseran BTT APBD tahun 2022 sebesar Rp3,1 triliun diketahui telah dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama dilakukan pergeseran sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 5 tahun 2022 untuk penyesuaian anggaran Upah Minimum Provinsi (UMP) pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sebesar Rp408 miliar dan penebalan anggaran usulan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bersumber dari BTT sebesar Rp1,79 miliar. Sehingga sisa anggaran BTT setelah dialihkan menjadi Rp2,73 triliun.
Sementara pergeseran tahap kedua berdasarkan Pergub nomor 29 tahun 2022 Anggaran BTT Rp2,73 triliun dialihkan ke program SKPD sebesar Rp1,06 triliun. Sehingga sisa anggaran BTT setelah dialihkan menjadi Rp1,7 triliun.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Gembong Warsono menyesalkan pergesaran yang dilakukan sepihak tanpa melibatkan DPRD DKI Jakarta. Padahal menurutnya, alokasi BTT tersebut merupakan hasil kesepakatan Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta saat menyusun APBD tahun 2022 antara DPRD bersama Pemprov DKI Jakarta.
“Jadi harus membangun kemisteri yang sama, jadi seolah-olah eksekutif jalan sendiri itu enggak bisa, dalam pengelolaaan keuangan daerah hal seperti itu kurang begitu elok. Walaupun dalam tatanan peraturan diperbolehkan, tapi ketika peraturan diperbolehkan, sementara disebelah masih ada legislatif seyogyanya dibangun hubungan yang baik,” ungkapnya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan Sekretaris Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmiko menjelaskan, perubahan penetapan anggaran P2APBD dasarnya adalah Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang lingkup keuangan daerah dan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Kemudian setelah dua bulan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kemudian kita akan melakukan pembahasan Raperda P2APBD paling lambat di bulan ke enam. Jadi kalau bicara siklus, Juni kita menyampaikan Raperda P2APBD. Kemudian djlakukan pembahasan bertujuan bersama paling lambat dikerjakan dibulan ke tujuh. Itu bulan Juli,” pungkasnya. (DDJP/apn)