Komisi A Ingatkan Bahaya Eksploitasi Ondel-Ondel

May 21, 2021 8:21 pm

Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP terus menggencarkan penertiban Ondel-Ondel yang dimanfaatkan untuk mengamen atau meminta-minta.

Fenomena eksploitasi Ondel-Ondel sebagai bagian dari budaya dan ikon Jakarta kini kian marak. Bahkan simbol kebudayaan Betawi ini juga kerap mendapat keluhan warga karena mengganggu ketertiban umum.

“Saya berharap Satpol PP lebih optimal menertibkan Ondel-Ondel yang ngamen di jalan, sebab itu banyak sekali dan mengganggu ketertiban,” ujar Nasrullah, Sekretaris Komisi A DPRD DKI, Jumat (21/5).

Nasrullah mengatakan penertiban perlu dilakukan di seantero Jakarta, khususnya di pusat kota dan di jalan protokol lantaran kerap menimbulkan kemacetan.

Padahal dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum telah jelas mengatur mengenai sanksi bagi pihak-pihak yang dengan sengaja meresahkan ketertiban.

“Tiap sore itu ada lewat di depan Balaikota, bahkan ada yang dibawa diatas mobil mikrolet, itukan bahaya. Juga yang ngamen di pinggir jalan, mengganggu sekali. Bisa marah orang Betawi, ikonnya dijadikan alat seperti itu,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengaku saat ini telah menggandeng Dinas Sosial (Dinsos) DKI untuk melakukan kegiatan pengawasan dan juga penertiban.

Ia juga menjelaskan setelah penertiban, pihaknya melakukan pendataan dan pemeriksaan swab antigen Covid-19 sebelum seluruhnya dibina di Panti Sosial

“Dalam kurun waktu dua minggu terakhir kita telah menertibkan 1.304 PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial), 178-nya Ondel-ondel,” tandasnya. (DDJP/gie/oki)