Komisi A Harap Pemekaran Kelurahan Kapuk Jakbar Direalisasikan di Tahun 2023

November 11, 2022 6:13 pm

Salah satu kawasan padat penduduk, yakni di Kelurahan Kapuk, Jakarta Barat didorong kembali untuk dimekarkan. Perlu keseriusan pemerintah kota Jakarta Barat (Jakbar) agar rencana pemekaran tersebut terealisasi.

Dalam rapat pembahasan rancangan APBD tahun 2023, Komisi A DPRD DKI Jakarta menilai, pemerintah kota Jakbar belum menyiapkan kegiatan, bahkan tenggat waktu untuk mendukung program pemekaran tersebut. Padahal, proyeksi menjadikan dua kelurahan untuk kawasan padat penduduk sudah ada sejak tahun 2021 lalu.

“Kajian kan sudah kita lakukan pada saat 2021, tapi di 2022 berjalan tanpa ada suatu pergerakan, jadi wasting time artinya buang waktu selama setahun. Perlu segera membuat time schedule apa yang harus dikerjakan dari bulan pertama sampai bulan 12 tahun 2023, supaya masyarakat punya kepastian,” ujar Inggard Joshua, Wakil Ketua Komisi A di Grand Cempaka Bogor, Jawa Barat, Jumat (11/11).

Ia juga mengimbau agar Pemprov memikirkan administrasi data kependudukan warga, salah satunya yakni pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) yang terkena pemekaran Kelurahan Kapuk. 

“Kalau bercerita tentang risiko, tentu saja jangan dibebankan resikonya kepada masyarakat, tapi Pemerintah Daerah harus memberikan peluang untuk mempermudah urusan surat-surat yang terkait dengan domisili,” ucapnya.

Sementara itu, Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko mengakui, memang sudah seharusnya Kelurahan Kapuk melakukan pemekaran wilayah sesuai Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pedoman Pembentukan, Pemekaran, Penghapusan dan penggabungan Wilayah Kotamadya/Kabupaten Administrasi, Kecamatan dan Kelurahan di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

“Memang Kelurahan Kapuk ini luasnya 562,6 hektar dengan jumlah jiwa 167.900 jiwa dengan jumlah KK 55.258. Menurut Kepgub nomor 3 tahun 2004, maksimal jumlah penduduk di suatu Kelurahan dapat di mekarkan adalah sebanyak 40.000 jiwa,” ungkapnya.

Yani mengaku siap melakukan sosialisasi kepada warga, juga kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk membantu administasi data kependudukan. 

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta Andriansyah menjelaskan tahun lalu Wali Kota Jakarta Barat sudah mengajukan surat kepada Gubernur Anies, dan baru minggu ini kembali mengajukan ke Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono untuk ditindaklanjuti.

“Karena suratnya baru masuk per tanggal 8 November 2022 kemarin, nanti setelah itu kita akan buat tim di tingkat provinsi, selanjutnya scara paralel kami dengan teman-teman di wilayah melakukan inventarisasi awal,” katanya.

Adapun inventarisasi untuk mencari tempat untuk pembangunan Kelurahan dan fasilitas pendukung lainnya, seperti Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan Sekolah. 

“Baru nanti setelah seluruh proses pekerjaan tim di tingkat provinsi selesai, tentunya akan memberikan rekomendasi kepada pak Gubernur untuk mengeluarkan Keputusan Gubernur terkait dengan pemekaran Kelurahan Kapuk,” tandas Andriansyah. (DDJP/gie)