Komisi A DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat di Ruang Rapat Komisi A, Lantai 2, Gedung DPRD DKI Jakarta, pada Selasa(4/3).
Dalam agenda rapat tersebut, Komisi A DPRD DKI Jakarta menerima audiensi dari seorang warga bernama Efdinal yang ingin mengklarifikasi kepemilikan tanah di Kelurahan Pondok Kopi.
Klarifikasi ini berkaitan dengan empat sertifikat hak milik (SHM) dengan nomor 04943, 04944, 04967, dan 04968.
Nampak hadir juga dari perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional dan dari eksekutif diwakili oleh Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta serta OPD terkait.
Rapat dipimpin Ketua Komisi A Inggard Jhosua didampingi Wakil Komisi A Alia Noorayu Laksono. Hadir sejumlah anggota Komisi A, seperti Mohamad Ongen Sangaji, Heri Kustanto, Bambang Kusumanto, dan Inad Luciawati.
“Selamat pagi rapat kita buka, kita lakukan pengundangan BPN, aset, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota terkait aduan pemilik tanah di Pondok Kopi yang diwakilkan oleh saudara Efdinal,” buka Inggard.
Rapat ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status kepemilikan tanah yang dipersoalkan serta menemukan solusi bagi pihak-pihak yang berkepentingan. (all/df)