Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat kerja bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM), Rabu (17/4). Rapat tersebut digelar untuk membahas permintaan klarifikasi terhadap Surat Komnas HAM Nomor 107/K/MD.00.00/II/2024 terkait adanya aduan masyarakat yang meminta ganti rugi masalah pembangunan jalan di Daan Mogot. Rapat dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta Sigit Pratama dan Perwakilan Mediasi Komnas HAM Eri R dan Desiderius Ryan. Ketua Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Mujiyono membuka rapat didampingi Wakil Ketua Komisi A Inggard Joshua. Mujiyono menyarankan bahwa aduan tersebut diselesaikan dengan Aparatur Penegak Hukum. (DDJP/rei)

Update Berita Terakhir
- Pansus Rampungkan Bab IV Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan
- Ketua DPRD DKI Terima Audiensi Kaukus Muda Betawi
- Bapemperda Tindaklanjuti Usulan Ranperda pada Propemperda 2026
- Meriahkan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI, Legislator Tampil Dalam Fashion Show Busana Khas Pahlawan
- Bapemperda Gelar RDP Bahas Propemperda 2025-2026
Komisi A Gelar Rapat Kerja Bersama Komnas HAM
April 17, 2024 2:30 pmUpdate Berita Terakhir
- Pansus Rampungkan Bab IV Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan
- Ketua DPRD DKI Terima Audiensi Kaukus Muda Betawi
- Bapemperda Tindaklanjuti Usulan Ranperda pada Propemperda 2026
- Meriahkan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI, Legislator Tampil Dalam Fashion Show Busana Khas Pahlawan
- Bapemperda Gelar RDP Bahas Propemperda 2025-2026