Komisi A Gelar Rapat Kerja Bersama 11 SKPD

February 19, 2019 7:40 pm

Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat kerja bersama sebelas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mitra kerja, Selasa (19/2). SKPD tersebut antara lain Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), dan Biro Hukum.

Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarif mengatakan, rapat tersebut digelar untuk mengevaluasi realisasi serapan APBD SKPD terkait di sepanjang tahun 2018.

“Selain itu kita juga ingin tahu proyeksi kegiatan di tahun 2019. Harapannya di tahun 2019 penyerapan SKPD terkait punya batas minimum yakni 87%,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (19/2).

Menurut Syarif serapan anggaran ini menjadi penting karena akan berdampak pada pendapatan tunjangan kinerja daerah (TKD). Rendahnya serapan anggaran yang terjadi akan otomatis berdampak pada penundaan pemberian TKD di satu paket unit kerja. Sanksi tersebut disesusaikan dengan serapan perkiraan sendiri (SPS).

“Ini akan menyangkut kedudukan ASN berprestasi dan tidak berprestasi,” ungkapnya.

Dengan keberhasilan sebagai pelaksana APBD, sambung Syarif, ASN berprestasi akan mudah terdeteksi untuk dipromosikan. Sebab, sejauh ini banyak ASN di lingkungan Pemprov DKI berprestasi namun tak pernah memiliki kesempatan untuk dipromosikan.

“Untuk menindaklanjuti mekanisme ini kita akan undang BKD dalam rapat lanjutan,” terang Syarif.

Sementara itu, Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari menjelaskan bahwa penundaan pemberian TKD sebagai sanksi atas rendahnya serapan APBD telah diatur dalam Peraturan Gubernur (pergub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Daerah.

“Sebelumnya sanksi hanya pengurangan 10% dari TKD dan tidak ada penundaan TKD,” tandas Premi. (DDJP/nad/oki)