Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta mengevaluasi usulan penambahan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang diusulkan Walikota Jakarta Utara dan Selatan pada rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019.
Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Syarif mengatakan, evaluasi penambahan PPSU tersebut perlu dilakukan karena tidak matangnya kajian atas usulan tersebut.
“Sebenarnya usulan ini sudah ditolak Bappeda (Badan Perencanaan Daerah) karena yang diusulkan tidak masuk dalam kategori RW (rukun warga) kumuh. Tapi Walikota berpegangan pada data BPS (Biro Pusat Statistik), dan ternyata dalam catatan BPS juga tidak kumuh,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (11/10).
Dalam rancangan KUA PPAS tahun anggaran 2019 kegiatan kecamatan dan kelurahan, Walikota Jakarta Utara mengusulkan penebalan anggaran dengan kegiatan penambahan personel PPSU di 15 kelurahan untuk menangani RW kumuh sebesar Rp4,4 miliar. Usulan yang sama juga disampaikan Walikota Jakarta Selatan sebesar Rp1,6 miliar.
Syarif menyampaikan, usulan tersebut sejatinya memang perlu dilakukan jajaran Walikota di seluruh kota administrasi. Hanya saja, ia menekankan agar setiap kegiatan diusulkan dengan kajian yang matang dan tepat sasaran.
“Sudah bagus ini, karena memang perlu percepatan (pembangunan–red) kan. Tapi tadi kurang mengena sasaran,” tandasnya. (DDJP/ans/oki)