Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar evaluasi sistem pemilu serentak yang diadakan pada tanggal 17 April 2019 lalu. Evaluasi dilakukan bersama serta Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta.
Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, William Yani menjelaskan, evaluasi tersebut dilakukan untuk perbaikan sistem penyelenggaraan pemilu kedepan.
“Selain mengevaluasi kita juga ingin mendapat masukan dari KPU dan Bawaslu untuk evaluasi mereka itu seperti apa sih terhadap sistem pemilu yang sekarang ini. Kemudian usulan mereka untuk sistem pemilu yang 2024 itu seperti apa,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (24/7).
Ia menyampaikan berbagai usulan yang disampaikan KPU dan Bawaslu seluruhnya akan ditampung Komisi A untuk selanjutnya dijadikan bahan evaluasi di masing-masing partai.
“Contoh misalnya bahwa ternyata yang pertama pemilu serentak itu banyak masalah, kemudian yang kedua dana operasional untuk KPPS, kemudian untuk gudang ternyata sangat dibutuhkan,” ungkapnya.
Dengan dinamika tersebut, Komisi A mencontohkan sistem pemilu yang digelar di Mexico dengan menggunakan sistem e-counting. Dengan sistem itu, pemungutan suara tidak lagi dengan sistem mencoblos, melainkan menggunakan spidol yang di scanner.
“Jadi pemilih tersebut masuk kedalam kotak suara, yang mana kertas suaranya itu sudah ada barcodenya yang akan dipilih oleh pemilih menggunakan spidol digital seperti e-counting,” jelas Yani.
“Tidak mungkin kita mengulangi pemilu 2019 ini dengan penghitungan yang berhari-hari, harus ada kemajuan teknologi yang kita lakukan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos menjelaskan bahwa KPU RI sedang mengembangkan sistem e-rekap untuk proses rekapitulasi penghitungan suara dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke tingkat Nasional.
“Yang dibutuhkan di Indonesia itu e-rekap, karena proses rekapitulasi yang setelah dari TPS ke tingkat Nasionalnya itu yang sangat lama, karena lama itu bisa muncul potensi kecurangan di TPS. Sehingga KPU berdiskusi dengan para ahli pemilu, hukum, dan IT untuk mengusulkan e-rekap dengan berbasis scanner,” ungkapnya.
Betty melanjutkan bahwa melalui e-rekap yang menggunakan mesin scan tersebut, tidak perlu lagi menginput C1 yang di isi oleh KPPS secara manual, tetapi cukup dipindai dengan menggunakan penulisan digital.
“Jadi dengan itu langsung akan terekam dan akan terekap secara otomatis. Nah itu sudah kita uji cobakan kebetulan di Jakarta Pusat, Kecamatan cempaka putih waktu itu. Tingkat akurasi yang cukup tinggi mencapai hingga 90 persen lebih akurasinya. Nah itu yang sudah di usulkan oleh KPU,” tandasnya. (DDJP/ans/oki)