Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat kerja bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mitra kerja, Senin (12/6). Masing-masing Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) dan Sekretariat DPRD DKI Jakarta. Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua. Pada kesempatan itu, ia mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan penyesuaian terhadap gaji pegawai non-ASN atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang sampai saat ini masih sebesar Rp4,6 juta. Berdasarkan Kepgub Nomor 1153 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 ditentukan UMP DKI tahun 2023 sebesar RpRp4.901.798. (DDJP/asa)