Komisi A Evaluasi Program Kerja KIP DKI Jakarta

February 16, 2021 5:45 pm

Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat audiensi bersama Komisi Informasi Provinsi (KIP) DKI Jakarta tahun 2020. Rapat tersebut digelar untuk mengevaluasi program kerja KIP kedepan.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengatakan meskipun anggota KIP baru menjalankan tugas selama 45 hari usai dilantik pada 24 November 2020 lalu, namun ia mengaku telah melihat keseriusan lembaga ini dalam mengemban tugas dan menjalankan komitmen.

“Sejauh ini kami lihat treknya sudah benar, komitmen sudah terbangun, dedikasi baik dan kami lihat kesungguhan mereka menjalani komitmen yang disampaikan saat fit and proper test sudah diimplementasikan dengan baik,” katanya usai rapat di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (16/2).

Di lokasi yang sama, Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat menjelaskan, melalui rapat pleno telah membuat tiga bidang yang akan memperbaiki keterbukaan informasi publik yaitu Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi, serta Bidang Kelembagaan.

“Kami sudah mengadakan rapat pleno yang membentuk tiga bidang terkait keterbukaan informasi dari periode lama kita memiliki sisa perkara yang harus diselesaikan secara cepat karena paling lambat harus selesai dalam 100 hari masa kerja,” ungkapnya.

Adapun sisa perkara dari KIP periode 2016-2020 kini dikerjakan oleh Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Arya Sandhiyudha. Ia menjelaskan pada tahun 2020 lalu telah berhasil menyelesaikan tujuh dari 16 perkara, yakni terkait aset dengan Dinas Kehutanan, aset dengan Kelurahan Kedoya Selatan, aset dengan PD Pasar Jaya, assesment dengan Polsek Johar Baru, SOP Rumah Sakit dengan RS TNI AL Mintohardjo, anggaran RT RW dan Kelurahan, serta anggaran pengadaan Dinas Pemadam Kebakaran.

Arya mengaku tujuh perkara itu mampu ia selesaikan selama 45 hari sisa waktu di tahun 2020. Adapun upaya yang dilakukan untuk mempercepat penyelesaian yakni meningkatkan kuantitas persidangan dibanding periode tahun sebelumnya.

“Meskipun di tahun lalu waktu kerja kami singkat, kami telah menyelesaikan tujuh dari 16 perkara. Caranya dalam satu minggu kami menyelenggarakan sidang tiga kali yaitu pada hari Selasa, Rabu dan Kamis. Bahkan tiga perkara dalam satu hari kita laksanakan,” katanya.

Selanjutnya, Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Eduksi Aang Muhdi Gozali menjelaskan selama tahun 2020 telah membuat beberapa kegiatan Webinar diantaranya pada Hari Anti Korupsi, Hari Hak Asasi Manusia, Webinar dengan Media Massa, dan dengan Badan Publik.

“Tujuan kami mengadakan Webinar pada saat Hari Anti Korupsi bertujuan sebagai upaya pencegahan Korupsi dari tingkat hulu, sedangkan dengan media massa kami berharap webinar ini mampu menguatkan peran jurnalis sebagai mitra strategis KIP dalam keterbukaan informasi kepada publik,” tuturnya.

Terakhir, Komisioner Bidang Kelembagaan Nelvia Gustina memaparkan selama tahun 2020 telah membuat program Bimtek untuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), melakukan pemeringkatan Badan Publik dan melaksanakan Monitoring Evaluasi Badan Publik.

“Pada saat Bimtek kita membuat modul, pendampingan dan pengklasifikasian pada PPID. Sedangkan untuk penguatan PPID, kami melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev). Itu yang sudah kami lakukan pada tahun 2020,” tandasnya. (DDJP/gie/oki)