Komisi A DPRD DKI Jakarta mendukung upaya penyelesaian perselisihan antara warga RW. 012 Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat, dengan pengurus Cetiya Permata Dihati terkait pembangunan tempat ibadah.
Demikian ditegaskan Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua usai menerima audiensi bersama warga dengan walikota Jakarta Barat dan pengurus Cetiya Permata Dihati Cengkareng Barat, di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (12/11).
Cetiya dikenal sebagai tempat beribadah umat Buddha dan tempat tinggal anggota Sangha. Inggard mengakan, walikota Jakarta Barat perlu memfasilitasi mediasi antara warga Cengkareng Barat dengan pengurus Cetiya Permata Dihati di Cengkareng Barat.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Jhosua. (dok.DDJP)
Tujuannya, tidak ada pelanggaran aturan izin bangunan. Rumah ibadah yang punya izin sesuai peruntukan, tentu tidak akan mengganggu ketertiban warga di sekitarnya. “Kita serahkan kepada Wali kota untuk menertibkan ini semua,” ujar Inggard.
Pada dasarnya, sambung Inggard, DPRD DKI Jakarta senantiasa akan membantu rumah ibadah untuk memiliki izin bangunan.
Menurut dia, hal tersebut sebagai upaya pemerintah menjaga ketertiban umum dan menjunjung tinggi nilai toleransi antarumat beragama. Warga bisa bisa hidup rukun dan damai dalam bingkai Kebhinekaan Tunggal Ika.
“Ada rumah ibadah yang belum punya izin, kita bantu untuk memperoleh perizinan. Sepanjang tidak mengganggu ketertiban umum,” kata dia.
Pada kesempatan yang sama, WaliKota Jakarta Barat Uus Kuswanto menyatakan, siap memfasilitasi mediasi antara warga RW. 012 Cengkareng dengan pengurus Cetiya Permata Dihati. Sehingga perselisihan cepat selesai. Dengan demikian, warga bisa rukun dengan saling menghargai sesama.
“Insya Allah, kami akan mengawal menjaga dari Cetiya agar bisa melaksanakan ibadah dengan tenang warga juga bisa nyaman, sehingga tidak menjadi hal-hal yang membuat keresahan,” kata Uus.
Termasuk di antaranya, siap mencari lokasi baru untuk rumah ibadah Cetiya Permata Dihati. Seperti menggunakan fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum). “Kami siap untuk mencarikan lokasi sehingga tidak mengganggu warga yang ada di sekitar,” tutur Uus.
Kepala Bidang Pengendalian Ruang Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta Bayu Aji mengatakan, keberadaan rumah ibadah Cetiya Permata Dihati tidak sesuai dengan surat izin mendirikan bangunan (IMB).
Peruntukan IMB tersebut sebagai rumah tinggal, bukan tempat ibadah. “Secara perizinan bangunan ini menggunakan ijin rumah tinggal,” jelas dia.
Dia mengungkapkan, telah mengeluarkan surat rekomendasi bongkar paksa pada tahun 2022. Pasalnya, ditemukan pelanggaran teknis pada bangunan yang saat ini didirikan sebagai rumah ibadah Cetiya Permata Dihati. Yakni, pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB). Bahkan tidak sesuai dengan peruntukan IMB.
“Pada saat perjalanan pembangunan ditemukan ada pelanggaran teknis berupa ketidaksesuaian luasan, ada pelebaran GSB,” jelas Bayu.
Sedangkan Kepala Bidang Badan Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP DKI Jakarta Rizky mengaku, telah menerima surat rekomendasi bongkar paksa pada 5 Januari 2023.
Namun, pembongkaran tidak dapat dilakukan karena bertentangan dengan Surat Keputusan (SK) Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta terkait SOP penertiban bangunan tidak sesuai IMB. “Terdapat kondisi bahwa bangunan sudah jadi sebanyak 75 persen dan diisi oleh penghuni,” jelas dia.
Pada kesempatan yang sama, Ketua RW. 012 Johnny Liem menuturkan, dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jakarta Barat belum pernah memberi izin terhadap Cetiya Permata Dihati.
Ia pun mengatakan, sering mendapat keluhan warga terkait kegiatan di Cetiya Permata Dihati. Kegiatan dianggap meresahkan karena menimbulkan kebisingan. Akibatnya, mengganggu aktivitas warga di lingkungan Cluster Blok C, RW. 012, Cengkareng Barat.
“Setiap mereka adakan acara di jalan kegiatan di jalan yang mengganggu warga selalu mengadu, besoknya saya udang pihak Catiya,” tutur dia.
Sementara itu, Pembina Cetiya Permata Dihati Sugiarto mengaku, siap untuk mengikuti dan menaati peraturan yang berlaku. “Kami sebagai pihak Cetiya akan mengikuti aturan berlaku,” tukas Sugiarto. (yla/df)