Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta mendukung upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberdayakan organisasi masyarakat dan warga untuk mengelola APBD dalam bentuk pembangunan di kampung secara langsung.
Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarif mengatakan, upaya Pemprov tersebut telah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Tujuannya sebagai optimalisasi penyerapan APBD dan anggaran yang dikeluarkan menyentuh langsung pada kebutuhan warga.
“Kalau dua poin itu yang dituju maka saya mendukung, Komisi A mendukung penuh kebijakan itu,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (14/2).
Meski demikian, Syarif menegaskan perlunya pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan penganggaran tersebut. Pemprov harus menjamin penganggaran itu dilaksanakan tanpa ada kebocoran atau penyimpangan.
“Karena itu harus diawasi secara optimal suapaya tidak terjadi penyimpangan atau kebocoran. Jadi saya menekankan pengawasannya itu ditingkatkan,” ungkapnya.
Pelibatan masyarakat dalam mengelola APBD secara langsung ini menjadi misi Gubernur Anies Baswedan agar penggunaan APBD dapat tepat sasaran dengan cara swakelola.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, swakelola dibagi ke dalam empat jenis. Swakelola tipe I mengamanatkan pemerintah untuk langsung melaksanakan program. Swakelola tipe II pelaksanaan program oleh para ahli atau konsultan. Swakelola tipe III memungkinkan program DKI dikerjakan ormas dan swakelola tipe IV dikerjakan oleh masyarakat.
Dalam pelaksanaannya mulai tahun ini, Pemprov akan menggunakan program swakelola tipe II dan tipe IV. Pembangunan akan difokuskan pada pembenahan kampung kumuh. (DDJP/ans/oki)