Komisi A DPRD DKI Jakarta bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mitra kerja menggelar rapat kerja untuk mendalami kembali Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2018.
Pada kesempatan itu, Sekertaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Syarif mendorong agar SKPD terkait mengoptimalkan penyerapan seluruh kegiatan belanja yang telah disetujui di tingkat komisi maupun Badan Anggaran (Banggar).
“Sekurang-kurangnya, di akhir tahun dapat menyerap 92 sampai 95 persen. Saya meminta kepada SKPD kalau serapan anggarannya dibawah 90 persen itu sudah alarm,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (27/9).
Secara garis besar, lanjut Syarif, tidak ada perubahan anggaran yang signifikam pada postur Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) SKPD mitra kerja Komisi A.
Meski demikian, ia memberi catatan penting kepada jajaran Eksekutif khususnya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) agar menyempurnakan sistem Musyawarah Perencannaan Pembangunan (Musrenbang) mengingat telah dianggarkannya honor pendamping.
“Eksekutif harus memperbaiki sistem itu,” tandas Syarif. (ddjp/ans/oki)