Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI terus menindak tegas fenomena Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di trotoar selama bulan Ramadan.
Anggota Komisi A DPRD DKI Johnni Adventus Hutapea mengatakan upaya tersebut perlu dilakukan untuk menjaga fungsi kelayakan trotoar yang seharusnya digunakan sebagai jalur pedestrian warga.
“Harusnya mau bulan Ramadhan ataupun tidak tetap tidak dapat ditolerir berjualan di trotoar, Karena itu pasti memperburuk tata kota yang sudah ada,” ujarnya, Kamis (9/5).
Johnni berharap Pemprov DKI mencari solusi menjamurnya PKL selama bulan Ramadhan melalui penempatan lokasi berjualan PKL secara representatif serta memenuhi aturan yang dipersyaratkan dalam pendataan izin berjualan. Salah satunya memiliki bukti otentik domisili dengan KTP DKI Jakarta.
“Jadi saya kira memang perlu ditata lokasi berjualan secara khusus di satu tempat saja, jangan di sembarang tempat seperti trotoar untuk PKL ini. Terus kita minta supaya diprioritaskan warga ber-KTP DKI saja yang berjualan sebagai antisipasi lonjakan pedagang musiman selama Ramadan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta telah mengimbau penjual hidangan takjil agar tidak melanggar aturan, seperti berjualan di trotoar berdasarkan aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum. Perda itu mengatur pelarangan berdagang di fasilitas umum seperti trotoar, jalan, dan jembatan.
Selama bulan Ramadhan, pedagang takjil biasanya menjamur di pinggir-pinggir jalan. Tak jarang mereka berjualan di trotoar, dan menempati sepanjang ruas jalur pejalan kaki (pedestrian). (DDJP/alw/oki)