Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta mendorong Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) terus melakukan pengembangan terhadap aplikasi Jakarta Kini (JAKI) untuk memenuhi berbagai macam kebutuhan warga.
Melalui aplikasi ini, warga Jakarta bisa melaporkan berbagai kejadian dan langsung bisa melihat tindak lanjut dari pemerintah. Laporan warga ditargetkan sampai maksimal enam jam ke satuan kerja perangkat daerah terkait dan ditindaklanjuti dalam waktu tujuh jam.
Selain pengaduan, JAKI juga memiliki banyak fitur layanan lainnya, seperti seperti fitur JakWarta, JakRespons, JakPangan, JakPantau, JakISPU, JakSurvei, JakSiaga, JakApps dan JakCo. Selain itu, aplikasi ini juga bisa menghubungkan ke sejumlah situs pemerintah seperti situs APBD DKI dan situs resmi pemerintah lainnya.
“Kalau perlu aplikasi ini tidak hanya sebatas informasi atau input aduan masyarakat saja, tapi bisa melihat potensi kerja sama bisnis dengan pihak swasta seperti Grab dan Gojek, sehingga apapun fitur-fitur yang ada bisa dikombinasikan, supaya aplikasi JAKI bisa berkembang luas,” ujar Dany Anwar, Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Kamis (6/2).
Kerja sama tersebut, dikatakan Dany, sangat diperlukan agar pengembangan aplikasi berbasis portal informasi digital tersebut bisa mengadopsi fitur-fitur yang dibutuhkan masyarakat. Menurutnya, Dinas Kominfotik sebagai leading sector perlu melihat rekam jejak kehadiran aplikasi online yang kini semakin digandrungi masyarakat.
“Seperti aplikasi-aplikasi milik swasta tadi, awalnya hanya untuk kebutuhan transportasi saja, tapi sekarang kan semakin berkembang luas bisnisnya, bisa beli makanan, kirim barang, bayar tagihan ini dan itu semuanya bisa dilakukan dalam waktu yang bersamaan. Saya kira JAKI juga seharusnya bisa seperti itu, bisa bersaing dengan aplikasi-aplikasi lainnya,” ungkap Dany.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Unit Pengelola Jakarta Smart City (UP JSC) Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik) terus melakukan pengembangan sejumlah layanan komunikasi, salah satunya melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI). Aplikasi ini diproyeksikan dapat menjadi city-apps, one-stop service untuk warga yang bisa diunduh melalui Playstore.
Selain itu, berbagai fitur aplikasi JAKI juga dihadirkan seperti diantaranya kanal pengaduan melalui kanal lapor berbasis geo-tagging dan terintegrasi dengan Cepat Respon Masyarakat (CRM) hingga penyediaan kanal warta atau berita resmi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov DKI. Selanjutnya, aplikasi JAKI memiliki layanan push notification untuk menginformasikan curah hujan hingga pemantauan kondisi indeks kualitas udara secara realtime terpasang di 256 kelurahan di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta. (DDJP/alw/oki)