Komisi A Dorong Pengawasan Operasional Perkantoran di Masa PPKM Dievaluasi

July 12, 2021 1:29 pm

Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) mengevaluasi pengawasan operasional perkantoran di Ibukota di masa PPKM darurat yang masih berlangsung satu pekan lagi.

Pasalnya, komisi bidang pemerintahan menyebutkan masih banyak perkantoran yang non esensial dan kritikal yang tidak patuh pada aturan PPKM. Selain itu evaluasi juga perlu dilakukan pada identitas pelapor pelanggaran PPKM yang belum lama ini bocor.

“Identitas yang melaporkan harusnya dirahasiakan, udah aturannya seperti itu. Bahkan harus berterima kasih masih ada orang yang perduli terhadap pelanggaran prokes (protokol kesehatan) dimasa PPKM Darurat ini,” ujar Mujiyono, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Senin (12/7).

Sementara anggota Komisi A DPRD Karyatin Subiantoro berharap Pemprov DKI menindak tegas perusahaan yang tidak menaati peraturan PPKM Darurat. Pasalnya diakui bahwa masih banyak perkantoran sektor non esensial dan kritikal yang melanggar aturan, padahal seharusnya sektor tersebut memberlakukan Work From Home (WFH) 100%.

“Saya sangat mendukung penyegelan kantor yang masih mempekerjakan karyawan sampai 50% meskipun bukan sektor esensial,” katanya.

Karyatin khawatir bila masih banyak perusahaan bandel yang tidak mentaati peraturan PPKM Darurat, maka lonjakan kasus Covid-19 semakin meningkat akibat klaster perkantoran.

“Sudah banyak kasus penularan dari tempat kerja yang dibawa ke rumah. Belum lagi kalau pekerja itu menggunakan transportasi publik, resiko tertularnya lebih tinggi. Ingat covid-19 varian Delta mudah sekali menular,” tandasnya.

Adapun yang masih diperbolehkan melakukan sistem kerja dari kantor atau Work From Office (WFO) dengan kapasitas 50% dari jumlah keseluruhan pekerja hanya sektor esensial yang meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, serta industri yang berorientasi ekspor.

Sedangkan yang diperbolehkan melakukan sistem kerja dari kantor dengan kapasitas pekerja penuh atau 100% hanya sektor kritikal yang meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, industri makanan, minuman, petrokimia, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar listrik dan air, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari. (DDJP/gie/oki)