Komisi A Dorong Pengawasan Miras di Kedai Jamu Diperketat

July 25, 2019 6:02 pm

Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta mendorong Satuan dan Unit Kerja Perangkat Darah (SKPD-UKPD) terkait memperketat pengawasan terhadap penjualan minuman keras (miras) berkedok kedai jamu.

Anggota Komisi A DPRD DKI Lucky P. Sastrawiria mengatakan, saat ini penjualan minuman keras di kedai jamu jarang teridentifikasi petugas. Seperti yang terjadi baru-baru ini, dimana Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengamankan sebanyak 150 botol miras di kedai jamu di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.

“Sebenarnya di Jakarta banyak sekali penjual yang seperti itu. Makanya pengawasan dan jumlah personel ini perlu diperkuat,” ujarnya, Kamis (25/7).

150 botol miras berhasil diamankan Satpol PP dari empat toko minuman jamu di Pejaten Barat. Toko tersebut berlokasi di Jalan Siaga, Jalan Pejaten Raya, Jalan Pejaten Barat Raya, dan Jalan Samali Ujung.

Empat lokasi tersebut kerap dijadikan langganan anak muda untuk beli minuman keras oplosan. Jenis minumannya pun dari berbagai macam produsen. (DDJP/nad/oki)