Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta kembali mewanti Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat agar terus menagih penyerahan fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum) dari pengembang kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiyono mengatakan, bahwa persoalan penagihan fasos fasum yang berada di wilayah administrasi Jakarta Barat kini belum tertagih ada sebanyak 179 titik dari 289 titik fasos fasum yang seharusnya telah diserahterimakan pengembang kepada Pemkot Jakarta Barat selaku penagih dari Pemprov DKI berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2016.
“Ini aset (fasos fasum) yang merupakan hak Pemprov DKI belum diserahterimakan. Harus ada langkah konkret dan solusi yang baik terkait penambahan aturan agar 179 (titik) tersebut diambilalihkan dan menjadi aset Pemprov DKI Jakarta,” kata Mujiyono usai memimpin rapat koordinasi dengan Pemkot Jakarta Barat di Gedung DPRD DKI, Senin (21/3).
Karena itu Komisi A DPRD meminta Pemkot Jakarta Barat agar terus melakukan kebijakan trobosan penagihan aset fasos fasum, khususnya yang sudah berusia lama dan terbengkalai hingga perubahan informasi dan data alamat pengembang. Salah satunya, dengan menerapkan tindakan paksa terhadap titik-titik fasos fasum yang telah dipatok sebelumnya oleh Pemkot Jakarta Barat.
“Ini bisa menjadi satu solusi, kalau kondisinya kayak gitu orangnya tidak ada eksekusi paksa dulu. Buat saja fasos fasum dulu, itu secara tidak langsung para pengembang akan merasa untuk datang (cari fasos fasumnya), saat itu baru terlihat siapa pengembangnya,” terangnya.
Dengan demikian, Komisi A memastikan akan mengawal salah satu persoalan yang menjadi pekerjaan rumah Pemkot Jakarta Barat hingga saat ini dengan sejumlah SKPD mitra kerja Komisi A seperti Biro Hukum untuk pembentukan payung hukum yang lebih tegas. Sehingga, hak Pemprov atas fasos fasum yang nantinya akan digunakan untuk percepatan pelayanan publik dapat terealisasikan.
“Jadi kami akan coba teruskan rapat dengan Biro Hukum, dan insyaAllah saya sudah minta pak Wali Jakarta Barat harus ada progress paling tidak separuh bisa tertagih (3 bulan kedepan),” ungkap Mujiyono.
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko memastikan pihaknya terus menyurati 179 titik aset fasos fasum yang kini sudah masuk dalam peredaran untuk dilakukan penagihan. Hanya saja, pihaknya terkendala dengan sejumlah persoalan, salah satunya dengan pemegang Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) yang sudah berstatus pailit atau bangkrut.
“Karena itu kita tidak dapat melakukan penagihan bahwa pemegang SIPPT pailit, padahal sudah ditunjuk kurator tapi ada kendala karena ketika menagih syarat-syarat yang dipenuhi. Walikota sebagai penagih datanya tidak bisa melakukan penagihan dan tidak bisa kasih sanksi,” terangnya.
Selain itu, pihaknya akan terus berupaya optimal agar proses penagihan terus dilakukan secara simultan di wilayah Jakarta Barat dan sekitarnya.
“Kita akan terus mencoba berkreasi dalam penagihan meskipun banyak kendala, dan dalam hal ini kita pun sudah menggandeng Kejaksaan agar penagihan bisa dilakukan secara efektif. Karena ini ada pelayanan untuk masyarakat yang harus menjadi pertimbangan kita bersama,” tandas Yani. (DDJP/alw)