Jabatan Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta dan Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI kosong sejak dua bulan lalu. Guna mengoptimalkan kinerja, Komisi A DPRD DKI Jakarta meminta KI segera mengisi kekosongan kursi tersebut.
Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Karyatin mengungkapkan, dua jabatan tersebut sebelumnya diisi Harminus sebagai Wakil Ketua KI, dan Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi oleh Arya Sandhiyuda.
“Dimana KI harusnya lima orang, ada dua kekosongan karena ada yang ke Bawaslu Jawa Barat dan KI Pusat,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (22/8).
Karyatin mengaku hingga saat ini pihaknya belum mendapat surat permohonan untuk melakukan perekrutan. Sebab ia khawatir apabila kekosongan jabatan ini berlarut, maka banyak tugas-tugas KI yang terbengkalai.
“Karena ketika ada sidang yang ingin dilakukan KI jadi tidak berjalan. Sampai sekarang komisi A belum menerima surat itu. Sambil menunggu, kami meminta komisioner agar segera melayangkan surat tembusannya agar bisa mendorong rekruitmen untuk mengisi kekosongan dua SDM tadi,” ungkapnya.
Selain itu, Karyatin juga mengungkapkan bahwa struktur organisasi KI saat ini belum sempurna. Pasalnya sekretariat lembaga ini masih merangkap jabatan, yakni juga bekerja di Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI.
“Sekretariat yang belum definitif ini sangat kami sesalkan, karena KI yang bekerja atas nama lembaga negara ditingkat Provinsi untuk melakukan transparansi jadi terhambat. Maka kami berencana menghadirkan Kadis Diskominfotik dan KI untuk mengurai masalah ini,” tuturnya.
Di kesempatan yang sama, Ketua KI Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat menjelaskan, dua jabatan kosong sudah berlangsung selama dua bulan. Ia pun mengakui ada sejumlah agenda yang terhambat akibat ditinggal dua rekannya, salah satunya yakni tidak bisa mengadakan sidang untuk penyelesaian sengketa informasi publik.
“Sudah hampir dua bulan kami memutuskan secara pleno di komisi informasi bahwa sudah menerima pengunduran diri dua orang komisioner dan yang bersangkutan dan sudah mengirimkan surat tersebut kepada Gubernur,” ungkapnya.
Sementara, untuk jabatan sekretariat yang saat ini dirangkap, Ara berharap Komisi A dapat membantu untuk menyelasaikan permasalahan secepatnya, dengan harapan seluruh permasalahan mengenai anggaran KI bisa ditindaklanjut segera.
“Memang sudah ada, namun merangkap sebagai sekretaris Dinas Kominfotik dan kinerjanya berat sehingga dia tidak bisa membagi waktu ke KI Jakarta maka kita mencari solusi kedepan ada pejabat eselon ketiga itu baik fungsional maupun struktural untuk bisa menjadi kepala sekretariat kami yang definitif,” tandasnya. (DDJP/gie)