Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta menyebut harus ada regulasi yang jelas dari pemanfaatan pulau yang berada di Kabupaten Kepulauan Seribu. Termasuk kejelasan izin keberadaan landasan helikopter atau helipad di Pulau Panjang.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengatakan, kejelasan perizinan harus ada dalam konteks pemanfaatan aset milik negara. Termasuk perubahan peruntukan suatu aset.
“Boleh ada perubahan tapi harus jelas. Jangan sampai (mengatakan) memperbaiki ini, itu yang akhirnya mereka bilang paling berhak,” ujarnya usai rapat kerja Komisi A DPRD DKI Jakarta, Senin (11/7).
Sementara itu, Anggota Komisi A Bambang Kusumanto menyayangkan hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur pemanfaatan landasan helikopter tersebut. Ia mengkhawatirkan bila tidak ada peraturan yang jelas, maka tidak ada yang bertanggung jawab atas aset itu.
“Itu milik Pemda dan ramai banyak yang pakai sebaiknya dibuat suatu peraturan. Minimal pakai Pergub ya, bahwa (helikopter) yang mendarat disitu ada retribusi untuk biaya perawatan dan bisa menjadi penerimaan pendapatan asli daerah,” terangnya.
Bambang mengatakan apabila Pemprov DKI berniat membuat landasan helikopter, maka sebaiknya melalui kajian yang matang untuk memenuhi standar teknis tempat pendaratan dan lepas landas helikopter dengan mengutamakan keselamatan dan kenyamanan.
“Saya rasa sebenarnya bagus ada helipad, tapi harus dibuat yang memenuhi standar. Kemudian kita buat aturan dan sosialisasi agar masyarakat umum mengetahui ada fasilitas untuk mendarat,” ucapnya.
Hal senada juga diungkap anggota Komisi A Thopaz Nuhgraha Syamsul. Ia sepakat agar Pemprov segera mengkaji pemanfatan landasan helikopter di Pulau Panjang.
“Jelas menurut saya tidak tepat, karena jika ada helipad pasti ada pemanfaatannya. Mobil saja ada retribusinya. Apalagi ini helikopter yang jelas makan space besar,” ungkapnya.
Thopaz berharap landasan helikopter ini bisa menjadi salah satu sarana yang dapat dimanfaatkan warga, terutama warga Ibukota.
“Jelas komisi A pasti dorong pemanfaatan dan pemaksimalan aset itu. Intinya kalau dibuat dari APBD, harus ada manfaatnya untuk warga Jakarta dan harus jelas retribusinya,” Katanya.
Di kesempatan yang sama, Bupati Kepulauan Seribu Junaedi mengakui hingga saat ini memang belum ada peraturan untuk memungut retribusi pada pemilik helikopter yang mendarat di landasan helikopter tersebut.
“Kami laporkan disana tidak ada pungutan biaya terhadap helikopter yang akan mendarat,” ungkapnya.
Junaedi juga menjelaskan landasan helikopter tersebut menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan sektor wisata. Pasalnya di Pulau Panjang masyarakat bisa berwisata religi ke makam Sultan Maulana Mahmud Zakaria.
“Sebenarnya lebih murah kalau dibanding sewa kapal boat, kalau heli itu 6 sampai 7 juta buat enam orang. Kalau boat kan bisa lebih dari itu. Ketika ada cuaca yang tidak bersahabat seperti ombak, cuaca ekstrim, bisa menggunakan helikopter,” tandasnya. (DDJP/gie)