Komisi A Dorong Kebijakan Pembatasan Operasional Selama Ramadhan Dipatuhi

May 3, 2019 6:38 pm

Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta seluruh tempat hiburan malam mematuhi kebijakan jam operasional selama bulan Ramadhan. Agar berlangsung efektif, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga diminta meningkatkan pengawasan.

“Karena apa, yang sudah-sudah banyak tempat hiburan yang tetap buka sampai pagi, dan itu sudah melanggar aturan,” ujar Lucky P. Sastrawiria, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Jumat (3/5).

Berdasarkan surat edaran Gubernur Provinsi DKI Jakarta, ada kriteria pembatasan jam operasional hingga penutupan bagi tempat hiburan malam. Untuk tempat-tempat hiburan yang harus tutup selama Ramadhan antara lain, kelab malam, diskotek, mandi uap, dan rumah pijat.

Selanjutnya, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar atau rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat di kelab malam.

Sementara itu, jam operasional tempat hiburan karaoke eksekutif dan pub mulai beroperasi pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB. Sedangkan, karaoke keluarga diperkenankan beroperasi mulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB.

Adapun tempat usaha billiar yang tidak satu ruangan dengan pub dan karaoke ekslusif bisa beroperasi mulai pukul 10.00 WIB hingga 24.00 WIB.

Menurut Lucky, Satpol PP dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta harus meningkatkan fungsi pengawasannya. Ia menyarankan kedua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) itu dapat menindak tegas setiap tempat hiburan yang tak kooperatif dengan kebijakan pembatasan operasional selama Ramadan tersebut.

“Harus tetap dilaksanakan meskipun di Jakarta ini pluralisme, tetapi mayoritas masyarakat kita muslim. Kita harus menghormati,” tandasnya. (DDJP/nad/oki)