Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk perjuangkan nasib para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk segera diangkat menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Hal tersebut terungkap saat Komisi A mengadakan rapat kerja dengan BKD dalam rangka membahas rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA PPAS) APBD Perubahan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2018, Kamis (30/8) di gedung DPRD.
Ketua Komisi A, Riano P. Ahmad menilai sudah sepantasnya pegawai yang tergabung dalam golongan PPPK mendapat perlakuan dan hak sama sebagai ASN, mengingat kontribusi dan beban kerja yang diemban berpengaruh pada kualitas birokrasi yang ada di DKI Jakarta.
“PPPK ini memang harus diperjuangkan statusnya, kasihan sekali mereka yang sudah mengabdi sekian tahun malah statusnya belum bisa sama dengan seorang ASN dengan berbagai tunjangan, termasuk dana pensiun,” ujarnya.
Maka dari itu, Riano berpesan kepada BKD untuk memberikan solusi yang terbaik untuk lakukan pengangkatan pegawai dengan mekanisme yang sederhana.
“Kami dari Komisi A siap untuk berikan rekomendasi terkait PPPK ini untuk dilanjutkan ke Menpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi),” tandasnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Budihastuti mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan 7.000 formasi yang akan diisi oleh ASN pada tahun anggaran 2018, dimana 3.000 formasi dikhususkan untuk formasi tingkat pendidikan SMA. Namun sayangnya, pihaknya belum bisa memberikan kepastian perihal pengangkatan PPPK menjadi ASN Pemprov DKI dilakukan dalam waktu dekat.
“Untuk 3.000 formasi SMA bisa saja dialokasikan untuk PPPK, tapi beberapa waktu lalu berdasarkan keputusan Menpan RB bahwa dimohon kesabarannya untuk tahun depan akan segera diproses,” ungkapnya. (ddjp/alw)