Komisi A Dibanjiri Permohonan Aduan Warga

February 5, 2020 7:25 pm

Permohonan audiensi dari warga yang ingin mengadukan mengenai persoalan yang dialami antri di Komisi A DPRD DKI Jakarta. Hingga saat ini ada puluhan daftar tunggu pengaduan warga yang telah masuk ke Komisi A.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono menyatakan, pihaknya telah berkomitmen untuk menampung seluruh permohonan tersebut. Komisi A akan membagi waktu untuk penerimaan aduan di hari Senin pagi dan siang. Sementara, penindaklanjutan aduan tersebut akan dilaksanakan di hari Selasa dan Rabu.

“Jadi saat ini memang daftar tunggunya sudah banyak, ada sekitar 20 hingga 30 aduan masyarakat termasuk yang periode lalu (2014-2019) sebelum saya. Karena ini sudah atas nama institusi (DPRD) tentu harus kita proses atau kita pertemukan dan diskusikan bersama supaya persoalan yang ada bisa segera tuntas, termasuk masalah-masalah birokrasi kita yang terkadang masih ada rumit-rumitnya juga,” ujarnya, Rabu (5/2).

Mujiyono memastikan seluruh jajarannya di Komisi A DPRD DKI Jakarta telah menyepakati pembagian waktu tersebut. Bahkan, dalam proses penindaklanjutan masalah yang dialami warga, Komisi A DPRD DKI Jakarta tak akan segan memanggil Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Upaya tersebut pun akan dipertajam dengan melaksanakan kegiatan turun langsung ke lapangan.

“Kita (Komisi A) tidak akan hanya dengar pihak ini atau pihak itu di forum saja, kita akan libatkan diri. ke lapangan untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi, tidak hanya berdasarkan by data yang disajikan tapi faktanya di lapangan juga ada,” terangnya.

Dalam menindaklanjuti suatu persoalan, Mujiyono menambahkan, Komisi A DPRD DKI Jakarta akan menjunjung tinggi mekanisme musyawarah. Dalam hal ini, menurutnya seluruh anggota DPRD DKI Jakarta akan berhati-hati, apalagi untuk menindaklanjuti aduan warga soal sengketa lahan.

“Meskipun kami bukan pihak penegak hukum, setidaknya kami sebagai perwakilan rakyat akan berupaya sebaik mungkin, bagaimana persoalan warga bisa diselesaikan dengan cepat dan tepat secara prosedur ataupun aturan-aturan yang berlaku,” tandas Mujiyono. (DDJP/alw/oki)