Komisi A DPRD DKI Jakarta menggelar rapat kerja bersama eksekutif di Ruang Rapat Komisi A Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (14/5). Rapat kerja tersebut membahas Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan Tahun 2025, sekaligus melakukan pembahasan RKPD Tahun 2026. Ketua Komisi A Inggard Joshua memimpin jalannya rapat didampingi Koordinator Komisi A sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Ima Mahdiah, Wakil Ketua Komisi A Alia Noorayu Laksono, serta Sekretaris Komisi A Mujiyono. Eksekutif yang dihadiri oleh lima (5) Walikota Jakarta, Bupati Kepulauan Seribu, dan Inspektorat DKI Jakarta beserta jajaran dipimpin oleh Plh Asisten Pemerintahan DKI Jakarta Sigit Pratama Yudha. Pada kesempatan itu, Komisi A menyetujui program rehab sejumlah rumah dinas camat dan lurah pada 2026, dengan mengimbau agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan sanksi tegas kepada camat ataupun lurah yang tidak menempati rumah dinas. (DDJP/rei)

Update Berita Terakhir
- Paripurna Penandatanganan MoU Rancangan KUA-PPAS 2026
- Komisi D Terima Audiensi Forum Warga Gardenia Boulevard
- Pansus Penyelenggara Pendidikan Lanjutkan Pembahasan Bab 3 dan Bab 4
- Pansus Finalisasi Pembahasan Pasal 6-12 Ranperda Kawasan Tanpa Rokok
- Rapimgab Serap Aduan Warga Apartemen Pluit Sea View Jakarta Utara
Komisi A dan Eksekutif Bahas RKPD 2026 dan RKPD Perubahan 2025
May 15, 2025 7:57 amUpdate Berita Terakhir
- Paripurna Penandatanganan MoU Rancangan KUA-PPAS 2026
- Komisi D Terima Audiensi Forum Warga Gardenia Boulevard
- Pansus Penyelenggara Pendidikan Lanjutkan Pembahasan Bab 3 dan Bab 4
- Pansus Finalisasi Pembahasan Pasal 6-12 Ranperda Kawasan Tanpa Rokok
- Rapimgab Serap Aduan Warga Apartemen Pluit Sea View Jakarta Utara