Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat kerja membahas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 terkait Perjalanan Dinas bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mitra kerja, Senin (26/2). Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi A Inggard Joshua. Hadir dalam kesempatan itu para pimpinan Komisi-Komisi DPRD DKI Jakarta, seperti Sekretaris Komisi B Wa Ode Herlin dan Wakil Ketua Komisi C Rasyidi. Sedangkan jajaran eksekutif yang hadir di antaranya, Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta dan Sekretariat DPRD DKI Jakarta. Komisi A berharap proses penindaklanjutan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 terkait Perjalanan Dinas bisa segera diselesaikan agar kegiatan kerja bisa lebih efektif dan maksimal. (DDJP/rei/asa)
Update Berita Terakhir
- Ketua DPRD Hadiri Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih DKI Jakarta
- DPRD-IKD Terima Audiensi Forum Komunikasi Ustadzah DKI Jakarta
- Ketua DPRD DKI Jakata Khoirudin Serahkan Bantuan BPJS kepada Ahli Waris RT-RW
- Komisi D Cek Kondisi JPO Mas Mansyur
- Penetapan Jadwal Rapat Paripurna hingga Pembahasan PRA-RKPD 2026
Komisi A Bahas Tindak Lanjut Perpres 53/2023
February 26, 2024 3:36 pmUpdate Berita Terakhir
- Ketua DPRD Hadiri Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih DKI Jakarta
- DPRD-IKD Terima Audiensi Forum Komunikasi Ustadzah DKI Jakarta
- Ketua DPRD DKI Jakata Khoirudin Serahkan Bantuan BPJS kepada Ahli Waris RT-RW
- Komisi D Cek Kondisi JPO Mas Mansyur
- Penetapan Jadwal Rapat Paripurna hingga Pembahasan PRA-RKPD 2026