Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta kembali melanjutkan audiensi warga bernama Efdinal terkait kepemilikan tanah di Kelurahan Pondok Kopi, Jakarta Timur, Rabu (16/7). Audiensi dipimpin Ketua Komisi A didampingi Anggota Komisi A Zahrina Nurbaiti dan Nuchbatilla. Pertemuan itu dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta Sigit Pratama Yudha serta sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Yakni, perwakilan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, perwakilan kantor walikota Jakarta Timur serta perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur. Hasilnya, Komisi A merekomendasikan Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk ahli waris Efdinal sebagai tanda keabsahan lahan. (DDJP/asa)

Update Berita Terakhir
- Paripurna Penandatanganan MoU Rancangan KUA-PPAS 2026
- Komisi D Terima Audiensi Forum Warga Gardenia Boulevard
- Pansus Penyelenggara Pendidikan Lanjutkan Pembahasan Bab 3 dan Bab 4
- Pansus Finalisasi Pembahasan Pasal 6-12 Ranperda Kawasan Tanpa Rokok
- Rapimgab Serap Aduan Warga Apartemen Pluit Sea View Jakarta Utara
Komisi A Bahas Sengketa Lahan Bersama Eksekutif
July 17, 2025 4:02 amUpdate Berita Terakhir
- Paripurna Penandatanganan MoU Rancangan KUA-PPAS 2026
- Komisi D Terima Audiensi Forum Warga Gardenia Boulevard
- Pansus Penyelenggara Pendidikan Lanjutkan Pembahasan Bab 3 dan Bab 4
- Pansus Finalisasi Pembahasan Pasal 6-12 Ranperda Kawasan Tanpa Rokok
- Rapimgab Serap Aduan Warga Apartemen Pluit Sea View Jakarta Utara