Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta meninjau ulang putusan hasil rapat lanjutan tentang peningkatan kesejahteraan Pegawai Tidak Tetap (PTT) unit kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta, Senin (30/7).
Pada gelaran rapat kerja bersama Satpol PP dan Dinas Perhubungan, Sekretaris Komisi A, Syarif mengatakan keputusan ini diambil setelah mendengarkan pandangan dari kedua pihak bersama Eksekutif dan usulan Legislatif. Menurutnya, Komisi A juga harus melihat masukan yang secara komprehensif agar dapat memberikan putusan yang layak untuk Satpol PP bersama Dishub, khususnya pegawai yang telah lama mengabdi di masing-masing instansi.
“Jadi kalau kita putuskan masalah (Satpol PP-Dishub) ini sekarang, kira-kira ada pelanggaran hukum tidak? Tentu kita harus dengar pandangan-pandangan terlebih dahulu baru kita putuskan.” Kata Syarif.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Budihastuti telah melayangkan laporan terkait catatan mekanisme yang dipaparkan oleh DPRD pada rapat Senin (2/7) yang lalu. Ia menambahkan, pihaknya telah merancang simulasi penghitungan kenaikan kesejahteraan pegawai dengan alokasi sebesar 20 persen, yaitu take home pay Rp7,83 juta per bulan untuk golongan rendah dan Rp8,43 juta untuk golongan tertinggi PTT Satpol PP dan Dishub DKI.
“Pada prinsipnya hasil rapat dengan Sekretaris Daerah menyetujui dengan menyesuaikan porsi dan kemampuan dari keuangan daerah.” ungkapnya.
Rapat kerja dihadiri oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pengelola Keuangan Daerah, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Biro Hukum dan Forum PTT Satpol PP – Dishub DKI. (ddjp/alw)