Komisi A akan memediasi para pihak yang bersengketa.
Untuk menindaklanjuti pengaduan warga atas nama Abdul Rosyid terkait sengketa tanah di Jakarta Utara, Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta mengadakan rapat kerja dengan Walikota Jakarta Utara dan pihak pengadu, Selasa (2/2). Sengketa tanah seluah 1.700 m2 di Kelurahan Papanggo antara Abdul Rosyid dan PT. Prospect Motor itu sendiri sudah berlangsung sejak lama.
“Saya mau mengadukan ke Dewan terkait permasalahan tanah saya dengan PT Prospect Motor,” kata Abdul Rosyid.
Dalam kesempatan tersebut Sekretaris Komisi A Syarif mengatakan bahwa posisi Komisi A adalah sebagai sarana mediasi kedua belah pihak yang bersengketa.
“Kami di DPRD ingin sekali membantu bapak dalam hal ini, yang berkaitan dengan pengaduan bapak Rosyid, posisi kami adalah mediasi atau penengah,” kata Syarif.
Sementara itu, Wakil Walikota Jakarta Utara Wahyu Haryadi meminta kepada Abdul Rosyid agar mengumpulkan data-data yang berkaitan dengan sengketa tanah dengan pihak PT Prospect Motor, dalam rangka membantu untuk mencari jalan keluarnya.
“Coba Bapak Abdul Rosyid agar mengumpulkan data-data yang berkaitan dengan sengketa tanah itu, biar nanti kita diskusikan dengan pihak PT. Prospect Motor,” kata Wahyu Haryadi.
Abdul Rosyid berharap kepada Komisi A serta pihak Walikota Jakarta Utara agar dapat memfasilitasi serta menyampaikan kepada pihak PT. Prospect Motor agar memberikan ganti rugi sesuai dengan luas tanahnya.
Sekretaris Komisi A Syarif menegaskan bahwa pada prinsipnya Dewan ingin sekali membantu dalam kasus sengketa tersebut.
“Untuk itu kami mengharapkan data yang lengkap dari bapak,” Ujar Syarif.
Hadir dalam kesempatan tersebut Anggota Komisi A DPRD Dite Abimanyu dan Farrel Silalahi. (red/wa)