Komisi A Apresiasi TPS Khusus Disabilitas Mental

April 1, 2019 9:01 pm

Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta mengapresiasi upaya Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta untuk menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus penyandang disabilitas mental pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Ketua Komisi A DPRD DKI Matnoor Tindoan mengatakan upaya tersebut sudah dinilai tepat untuk menjawab kebutuhan layanan pemilih kaum disabilitas mental dalam menyalurkan hak suaranya pada Pemilu 2019.

“Kami dukung soal TPS untuk disabilitas mental ini, sehingga hak pilih mereka tetap dapat tersalurkan,” katanya di Gedung DPRD DKI, Senin (1/4).

Meski demikian, Matnoor mengimbau kepada KPUD DKI untuk mengkoordinasikan petugas lapangan agar pelaksanaan sosialisasi tata cara pemilihan dapat dilaksanakan secara efektif kepada kaum disabilitas mental.

“Karena bagaimanapun juga mereka juga punya hak yang sama, dan saya ingatkan untuk disiapkan juga teknis pendampingannya,” ungkapnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta sejauh ini menyediakan 12 Tempat Pemungutan Suara (TPS) bagi 2.610 pemilih penyandang disabilitas mental yang memiliki hak pilih pada Pemilu 2019. TPS bagi pemilih disabilitas mental diproyeksikan agar memudahkan penyandang disabilitas mental untuk menyampaikan hak pilihnya.

Rinciannya, lima TPS yang berada di Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa II dan Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa IV masing-masing 2 TPS dan 1 TPS di Panti Werda Kelapa Dua Wetan untuk wilayah Jakarta Timur. Sedangkan, 7 TPS yang berada di Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa I sebanyak 3 TPS dan Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa II terdapat 4 TPS untuk wilayah Jakarta Barat.

Hak pilih bagi penyandang disabilitas mental telah dilindungi oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Aturan tersebut termaktub selama syarat pendaftaran pemilih terpenuhi, maka Kaum disabilitas tidak akan kehilangan hak untuk didaftarkan sebagai pemilih.

Beberapa dokumen yang dipersyaratkan antara lain berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), berumur 17 Tahun keatas atau lebih saat memilih, pernah atau sudah menikah serta memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau Surat Keterangan Perekaman E-KTP sebagai syarat alternatif pemilihan. (DDJP/alw/oki)