Komisi A DPRD DKI Jakarta mengapresiasi kinerja Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta di Tahun 2023. Banyak sengketa informasi publik yang telah diselesaikan.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua mengatakan, selama Komisi Informasi berdiri, di tahun 2023 kinerja yang paling baik.
Terlihat dari tingginya kepercayaan badan publik kepada Komisi Informasi untuk menyelesaikan sengketa.
Ketua Komisi A DPRD DKI JakartaJakarta Inggard Jhosua. (dok.DDJP)
Bahkan di Tahun 2023, telah selesai 117 sengketa yang terdiri dari sengketa pengadaan barang dan jasa, laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran, pertanahan, perizinan, kode etik, denda tenor bank, proses PAW, serta perjanjian kerja sama.
“Sangat bagus. Saya lima periode dan ini best of the best. Saya harus apresiasi,” ujar Inggard di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (9/12).
Dalam kesempatan ini, Inggard juga mengimbau agar Pemprov DKI bersama Komisi Informasi segera menyusun kajian untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) Keterbukaan Informasi. Harapan dia, warga bisa mengetahui penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kita akan dorong bagaimana informasi-informasi tentang penggunaan APBD ini benar-benar bisa transparan. Sehingga semua masyarakat Jakarta mengerti pembangunan Kota Jakarta dan penggunaan anggaran serta pajak-pajak yang diterima,” ungkap Inggard.
Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat menyampaikan, laporan pertanggungjawaban kinerja dilaksnakan rutin setiap bulan, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Di Pasal 28 dijelaskan bahwa Komisi Informasi bertanggungjawab pada gubernur dan melaporkan kepada DPRD. Kami juga sampaikan laporan bulanan ke DPRD sebagai bentuk amanah yang diberikan DPRD, sungguh kami jalankan untuk kepentingan publik di Jakarta,” ungkap Harry.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin menyatakan, setuju atas rekomendasi Komisi A terkait penyusunan Perda Keterbukaan Informasi.
“Karena kita belum memiliki Perda Keterbukaan Informasi Publik. Jadi hampir semua daerah sudah memiliki, tapi Jakarta tidak memiliki Perda. ini jadi PR (pekerjaan rumah) besar. Maka kita berharap DPRD bersama-sama menggodok Perda Keterbukaan Informasi Publik,” tukas Luqman. (gie/df)